Menantu Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Rayakan Lebaran
ADVERTISEMENT
Menantu Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alatas, mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hanif Alatas merupakan salah satu terdakwa kasus data swab RS Ummi, Bogor.
ADVERTISEMENT
"Majelis, mohon izin sebelum nanti, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan majelis penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas," kata kuasa hukum di ruang sidang, Rabu (5/5).
Kuasa hukum menjamin Hanif tidak akan kabur dan menghilang selama penangguhan penahanan. Kuasa hukum juga menyebut kliennya akan patuhi setiap persidangan.
"Tidak akan menghilangkan alat bukti, siap menghadapi persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata kuasa hukum.
Majelis hakim pun merespons permintaan penangguhan penahanan itu. Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Dikirim lewat surat dinas ya. Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah dan dibacain. Nanti akan dimusyawarahkan ya," kata hakim.
Dalam perkara data swab ini, Hanif Alatas duduk sebagai terdakwa bersama dengan Habib Rizieq dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
ADVERTISEMENT
Pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan bahwa Andi Tatat tidak ditahan terkait perkara ini. Jaksa sebelumnya beralasan tenaga Andi Tatat diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Untuk Habib Rizieq dan Hanif Alatas ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Habib Rizieq bahkan sedang menghadapi sidang lain yakni kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: