Menantu Nurhadi Disebut Miliki Kredit Macet dan Utang Rp 178 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso, dalam sidang kasus mafia peradilan.

Rahmat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang terjerat kasus penerimaan suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan gratifikasi.

Saat bersaksi, Rahmat mengungkap bahwa Rezky memiliki kredit macet sekitar Rp 97,8 miliar di Bank Bukopin dan utang Rp 81 miliar ke pengusaha.

Adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso, menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto. Foto: Antaranews

Kredit Macet di Bank Bukopin

Mengenai kredit macet, Rahmat mengetahuinya setelah mendapat teguran dari Bank Bukopin.

"Saya diberi teguran dari Bank Bukopin untuk Rezky, lalu Pak Nurhadi kaget dan marah-marah dengan mengatakan, 'Saya juga tahu bank, kamu jangan fitnah'. Saya bilang saya tidak ngerti, Bank Bukopin mengatakan macet sekitar Rp 97 miliar," kata Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11), seperti dikutip dari Antara.

Rahmat menyatakan berdasarkan keterangan Bank Bukopin, saat mengajukan kredit, Rezky menjaminkan sejumlah aset.

"Rezky ternyata menjaminkan rumah Hang Lekir (Jakarta), rumah di Sidosermo (Surabaya), di kebun sawit, dan lainnya," ungkap Rahmat.

Padahal, kata Rahmat, aset-aset tersebut bukan atas nama Rezky.

"Setahu saya rumah di Hang Lekir atas nama kakak saya Tin Zuraida (istri Nurhadi) dan Lia (istri Rezky, Rizki Aulia Rahmi)" kata Rahmat.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Rahmat pun akhirnya menyarankan kepada pihak Bank Bukopin untuk mengirim surat kepada Nurhadi.

"Saya sendiri kaget karena aset ini nama keponakan saya Lia dan Ibu Tin Zuraida, jadi mereka juga tidak tahu dijaminkan, saya juga bingung. Saya sempat ribut sama Pak Nurhadi dan Pak Nurhadi mengatakan, 'Kamu jangan fitnah, loh'," kata Rahmat.

Untuk menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut, akhirnya Nurhadi meminta tolong Rahmat.

"Setelah ketemu Pak Nurhadi dan memang ternyata ada kredit macet di Bank Bukopin Pak Nurhadi mengatakan, 'Aku minta tolong kamu saja, ada uang tidak segitu?' Saya katakan: 'Saya tidak ada uang sejumlah itu, tapi bagaimana kalau rumahnya saja dibeli'," kata Rahmat.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Akhirnya Rahmat membeli rumah keluarga Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta.

"Saya akhirnya beli rumah itu tetapi uangnya kurang, jadi saya pakai uang bank lagi. Rumah Hang Lekir sekitar Rp 20 miliar, lalu saya masukkan (jaminkan) lagi ke Bank Bukopin menjadi Rp 35 miliar atau Rp 40 miliar," ucap Rahmat.

Rahmat mengaku ingin menjual rumah tersebut, tetapi belum terlaksana.

"Jadi, aset di Hang Lekir atas nama saya, tadinya mau saya jual tetapi harga aset turun terus, apalagi kondisi seperti sekarang ini. Saya tidak kuat bayar bank, jadi saya minta tolong kepada kawan saya untuk beli rumah itu," kata Rahmat.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Utang Rp 81 M ke Pengusaha

Selain kredit macet, Rezky disebut memiliki utang sekitar Rp 81 miliar kepada seorang pengusaha bernama Iwan Cendekia Liman.

"Dalam BAP Nomor 21 saudara mengatakan, 'ada surat utang Iwan Liman dan Rezky Herbiyanto sebesar Rp 81,778 miliar dan Iwan Liman pernah menceritakan gugatan PT MIT sebesar Rp 81,778 miliar dan ternyata setelah saya lihat barang bukti keduanya ada keterkaitan'. Apakah benar?" tanya JPU KPK, Wawan Yunarwanto.

"Iya, bukti itu ditunjukkan oleh penyidik. Jadi, saya diceritakan Iwan Liman kalau dia ada perjanjian dengan Hiendra terkait PT MIT," jawab Rahmat.

"Saat itu pada tahun 2015 saya ketemu Iwan Liman di Hotel Mulia, dia mengatakan memodali perkara PT MIT, lalu saya katakan 'loh perkara itu sudah diputus, masa dimasalahkan lagi?' Kemudian Iwan mengatakan, 'masa Om?'," lanjut Rahmat.

Dalam dakwaan Rezky disebut meminta Rp 10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra belum membayar fee.

Rezky menyampaikan kepada Iwan Liman bahwa perkara sedang ditangani Nurhadi. Sedangkan uang yang dipinjam akan dikembalikan dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT sejumlah Rp 81,778 miliar jika gugatan Hiendra menang.

Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto

Iwan Liman lalu mentransfer Rp 10 miliar pada 19 Juni 2015. Setelah menerima uang itu, Rezky lalu menyerahkan cek senilai Rp 30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas namanya.

Pada 20 Juni 2015, Rezky di rumah Nurhadi menyampaikan kepada Iwan Liman bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurhadi dan dipastikan aman.

"Apa disampaikan Iwan perkaranya yang mengurus Babe?" tanya jaksa Wawan.

"Saya sendiri tidak mengerti, Pak Nurhadi juga tidak mengerti. Saya juga sudah sampaikan kepada Iwan 'apa kamu yakin?'" kata Rahmat.

Rahmat pun merasa tidak enak dengan kakaknya, Tin Zuraida dan Nurhadi karena dianggap telah membantu Iwan Liman untuk menagih utang kepada Rezky.

"Saya katakan kepada Iwan: 'Sori aku tidak bisa ikut campur, ini nomor Mbak Tin, silakan diselesaikan', Iwan menghubungi lagi sudah ketemu dengan Nurhadi dan Rezky," kata Rahmat.

Namun, Rahmat yang berprofesi advokat tersebut tidak tahu bagaimana penyelesaian utang piutang antara Iwan dan Rezky tersebut.