Menantu Nurhadi Masih Dirawat di Wisma Atlet karena Corona, Sidang Ditunda Lagi

Sidang kasus mafia peradilan dengan terdakwa Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali ditunda. Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu masih terkonfirmasi positif corona.
Jaksa penuntut umum KPK Wahyu Dwi Oktafianto, menyebut Rezky masih dirawat di Wisma Atlet.
"Khusus terdakwa Rezky masih di Wisma Atlet dan kemungkinan besok tes PCR dan untuk hasilnya kita juga belum tahu juga. Kondisinya semakin membaik tapi karena aturannya harus di-swab lagi pada Jumat (22/1), jadi kita tunggu pemeriksaannya," kata Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/1).
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Keduanya juga didakwa bersama-sama menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak selama periode 2014-2017.
Sidang terhadap keduanya sudah dua kali ditunda karena Rezky diketahui terpapar COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR pada 7 Januari 2021.
Diketahui memang ada 19 tahanan KPK yang dirawat di Wisma Atlet sejak 8 Januari 2021 karena positif corona. Enam di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan telah kembali ke rutan.
"Yang Mulia sebagaimana informasi yang kami terima dari petugas rutan Merah Putih, jumlah tahanan gelombang pertama yang positif ada 15 orang, dari 15 orang ini baru 6 orang yang dinyatakan sehat, selebihnya masih di Wisma Atlet kemudian satu orang lagi kemarin ada positif, jadi saya kira tunda ke Jumat pekan depan lebih efektif," kata Nurhadi dalam persidangan melalui sambungan video conference dari rutan KPK.
Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi dan Rezky juga meminta agar sidang dilanjutkan pada Jumat (29/1).
"Sepanjang yang kami tahu, Rezky masih di Wisma Atlet. Saya belum tahu persis apakah tes hari minggu ini atau Jumat depan. Saya kira sidang akan lebih baik kita tunda minggu depan Yang Mulia," kata Maqdir.
Namun majelis hakim tidak menyetujui usulan waktu penundaan sidang tersebut. Sidang ditunda hingga Rabu (27/1).
"Setelah kami memeriksa rencana sidang yang sudah kami susun, dengan jumlah saksi dari JPU masih 10 orang dan belum lagi saksi a de charge atau ahli dari terdakwa, kami tetapkan sidang berikutnya Rabu (27/1) karena kita terpepet waktu, mudah-mudahan sudah sembuh sehingga Rabu kita bisa periksa saksi," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.
