Mencuat Kasus Kopi Sianida di Pacitan: Siswa SMP Tewas

3 Februari 2024 6:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi kopi susu gula aren. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kopi susu gula aren. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Artikel ini mengalami perubahan judul dari Mencuat Kasus Kopi Sianida di Pacitan: Ayah Bunuh Anak menjadi Mencuat Kasus Kopi Sianida di Pacitan: Siswa SMP Tewas. Mohon maaf atas kesalahan redaksi.
ADVERTISEMENT
Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap misteri kematian seorang remaja usai minum kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro.
Korban laki-laki berinisial MRS (12 ) yang merupakan seorang pelajar SMP meninggal setelah meminum kopi di rumahnya.
Dalam kasus ini polisi yang terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi secara intensif akhirnya menetapkan seorang perempuan inisial AFA (25) yang merupakan tetangga korban, sebagai tersangka.
Ia diduga dengan sengaja membubuhkan racun ke dalam kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Ayah korban membuat dua gelas kopi. AFA sengaja datang ke rumah korban dan membubuhkan racun ke salah satu gelas tersebut dengan tujuan untuk membunuh orang tua korban. Namun ternyata, kopi tersebut malah diminum oleh MRS.
ADVERTISEMENT
“Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi,”ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, dikutip Sabtu (3/2).

Sianida dibeli online

Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas bekas wadah kopi korban.
Selain itu juga sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bundel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro.
Selain barang bukti, polisi juga meminta keterangan saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim. Polisi menyebut sianida dibeli pelaku secara online.
“Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” terang Agung.
ADVERTISEMENT

Motif

Awalnya AFA membeli racun sianida secara online untuk membunuh Sukatmi, ibu korban. Sebab AFA takut dilaporkan ke polisi oleh Sukatmi karena kepergok melakukan pencurian di rumah korban.
“Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini (ibu korban) agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP.
Hal itu didapat dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp 32 juta dengan cara mendatangi customer service.
Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan pada surat permohonan penggantian pin ATM.
Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp 2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp 30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.
ADVERTISEMENT
“Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” terangnya.
Menurut polisi, tersangka bisa leluasa keluar-masuk rumah korban karena tetangga dan sudah kenal dekat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan,” jelas Agung.