Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mencuatnya Polemik Alih Kekuasaan Kolegium di Tengah Mutasi Sejumlah Dokter Anak
7 Mei 2025 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso berbicara tentang akar masalah dari kepindahannya ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, mutasi yang dilakukan Kemenkes berawal dari kritiknya terhadap pengambilalihan kolegium yang semula independen menjadi milik Kemenkes. Hal ini menuai polemik antara organisasi profesi dan pemerintah.
Kolegium adalah badan ilmiah yang menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis, yang terdiri dari para ahli profesional dan guru besar.
Kolegium berfungsi untuk menjaga marwah keilmuan dengan tujuan menjaga kualitas dokter dan pelayanan kesehatan.
“Kolegium bersifat Independen, fokus pada kualitas dokter, dan tidak tunduk pada kepentingan politik. Di Undang-Undang No 17 tahun 2023 kolegium itu dibentuk oleh kelompok ahli, kelompok pakar, yang sifatnya independen," kata Piprim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR, di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
Namun, menurutnya, dalam pelaksanaannya kolegium telah kehilangan independensinya karena keanggotaannya dipilih secara voting atau ditunjuk langsung oleh Kemenkes. Padahal, kata Piprim, seharusnya pemilihan dilakukan berdasarkan kongres yang telah disepakati oleh organisasi.
“Jadi yang menarik adalah pemilihan kolegium Kemenkes adalah dengan penunjukan langsung oleh Kemenkes ataupun ini dibuat voting secara terbuka padahal mekanisme yang seharusnya adalah dia melalui pemilihan dalam sebuah kongres,” jelasnya.
Dalam Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang Tahun 2024, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan akan tetap mempertahankan kolegium berdasarkan kongres. Dari pernyataan tersebut, sejumlah dokter anak di Indonesia mengalami mutasi diantaranya dr. Piprim, dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K), dr.Fitri Hartanto, dan dr.Rizky Adriansyah.
Penjelasan Kemenkes Tentang Kolegium
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kemenkes menjelaskan, dahulu kolegium hanya dikenal sebagai lembaga pendukung, tetapi kini telah berganti menjadi bagian dari pilar utama dalam pembinaan tenaga medis dan kesehatan. Berkat penguatan Undang-Undang Kesehatan Tahun nomor 17 Tahun 2003.
Tugas kolegium pun menurut Kemenkes semakin strategis mulai dari menyusun standar profesi hingga penyelenggara uji kompetensi guna memastikan kualitas SDM tetap terjaga.
Selain itu, Kemenkes juga menentang adanya tekanan politik maupun kepentingan lainnya dalam kolegium.
“Dengan pengaturan yang jelas dalam UU, kolegium kini bekerja lebih independen dan profesional, jauh dari tekanan politik atau kepentingan lainnya,” tulis Kemenkes dalam unggahan Instagram.