Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto melaporkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Perkara dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan saat Agus belum menjabat sebagai menteri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, laporan itu terkait permasalahan kerja sama MoU pada 2004. Saat itu keduanya terlibat kerja sama bisnis.
“Kasus 2004 sebelum menjadi menteri. Kita dapatkan bahwa pelapor dan terlapor merupakan rekan bisnis. Bekerja sama dengan kaitan MoU,” kata Argo tanpa merinci lebih jauh jenis bisnis keduanya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/2).
Argo menuturkan, dalam perjalanan bisnis, keduanya diduga terdapat perbedaan pandangan.
Yulius Isyudianto kemudian melaporkan Agus Suparmanto ke Bareskrim pada 8 Januari 2019. Saat ini polisi tengah mendalami laporan tersebut.
“Dalam perjalanan, mungkin ada perbedaan pandangan. Ini semua sudah pernah 2014 ada kesepakatan perdamaian. Kita masih menunggu ya pemeriksaan,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT
kumparan hingga saat ini masih mencoba mengkonfirmasi pelapor dan terlapor. Namun, belum mendapat respons.