Mendag Enggartiasto Lukita di Pusaran Kasus Gratifikasi Bowo Pangarso

Keterlibatan menteri di Kabinet Kerja dalam perkara rasuah yang ditangani KPK kembali bergulir. Usai nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, kini giliran nama Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
Nama Enggar disebut terlibat atau mengetahui kasus gratifikasi yang menyeret nama politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Hal itu usai penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan politikus NasDem itu di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (29/4).
Dugaan awal adanya keterlibatan menteri aktif dalam kasus ini didengungkan kuasa hukum Bowo Pangarso, Saut Edward Rajagukguk. Menurut Saut, kliennya membenarkan adanya seorang menteri aktif yang memberinya gratifikasi dalam bentuk uang.
Uang itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan amplop 'serangan fajar' yang pada Pemilu 2019 pada 17 April.
"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang sekarang lagi (menjabat) menteri di kabinet ini," ujar Saut usai mendampingi kliennya di KPK.
Kendati demikian, Saut enggan menyebut lebih jauh terkait nama menteri yang menjadi 'penyumbang' kliennya itu. "Saya enggak etis kalau sebut nama," ucap Saut.
Berangkat dari informasi itulah, penyidik KPK mendalami sejumlah keterangan, termasuk dari Bowo saat diperiksa sebagai tersangka. Hingga akhirnya, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Perdagangan pada Senin (29/4) pagi hingga sore.
Setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja Enggar, ruang Biro Hukum, serta ruang staf lainnya. Dari penggeledahan itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada puluhan dokumen terkait kebijakan gula rafinasi dan barang bukti elektronik yang disita penyidik.
"Disita puluhan dokumen terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," ujar Febri.
Barang bukti yang disita itu akan dipelajari dahulu oleh penyidik KPK guna kepentingan penyidikan perkara gratifikasi Bowo.
Febri juga menyampaikan, KPK membuka kemungkinan memanggil Enggar untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita.
Tak hanya Enggar, sejumlah pejabat Kemendag lainnya yang diduga mengetahui perkara ini dimungkinkan pula untuk diperiksa sepanjang masih relevan dengan kasus Bowo.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo, menyebut ada keterangan Bowo yang disampaikan saat diperiksa bahwa ada dugaan aliran dana 'serangan fajar' dari Enggar. Sehingga penggeledahan dipandang perlu dilakukan untuk menemukan bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam dugaan gratifikasi Bowo Pangarso.
"Ada keterangan yang membutuhkan menemukan alat bukti yang lebih, kan disampaikan salah satu uangnya dari sana (Menteri Perdagangan) ya sudah kita dalami barang kali ada keterkaitannya. Barangkali yang disampaikan (Bowo Pangarso) itu betul," kata Agus.
"Makanya anak-anak (penyidik KPK) bergerak berdasarkan keterangan yang disampaikan (Bowo Pangarso) dalam pemeriksaan," tandasnya.
Adapun menanggapi penggeledahan di kantor dan ruang kerjanya, Enggar tak mempermasalahkannya. Namun Enggar membantah tudingan telah memberikan sejumlah uang kepada Bowo Pangarso.
"Apa urusannya saya ngasih duit?" ujar Enggartiasto di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/4).
"Dari saya, yakin betul enggak ada," sambung dia.
Bahkan, Enggar membantah tudingan lain yang mengatakan ada sejumlah pembahasan antara dia dan Bowo Pangarso terkait proses di DPR. Dia pun menegaskan tak ada kaitan ia dengan Bowo secara kepartaian.
"Dia dari Golkar, saya dari NasDem," ujar dia.
"Yang memberikan izin saya kan. Apa urusannya dia? Kenapa saya mesti ngasih uang ke orang lain? saya yang memberi izin, kecuali dia yang memberi izin," sambung Enggar yang juga eks politikus Golkar itu.
Dalam kasusnya, Bowo Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk.
Selain itu, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam ribuan amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
