Mendagri: 884.904 Pemilih dalam DPT Pilkada 2020 Belum Rekam e-KTP

26 November 2020 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaksanaan Pilkada 2020 sudah tinggal 13 hari lagi. Kemendagri terus berupaya membantu KPU dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 demi tercapainya partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.
ADVERTISEMENT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2020 sudah ditetapkan berjumlah 100.359.152 pemilih. Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, dari jumlah tersebut, jumlah pemilih yang masih belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) berjumlah 884.904 orang.
Sementara e-KTP atau suket (bukti sudah merekam e-KTP) wajib untuk menggunakan hak pilih di Pilkada. Jumlah 884.904 berkurang dari data pekan sebelumnya yang menyebut 1.754.751 pemilih belum melakukan perekaman.
"Kemendagri lewat Dukcapil sudah berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi. Hasilnya turun jadi 884.904, jadi kurang lebih 0,88 persen. Artinya dari DPT yang 100,3 juta sudah terekam sebanyak 99.474.248," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (26/11).
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. Foto: Kemendagri RI
Tito menjelaskan, jumlah pemilih dapat DPT yang belum perekaman ini turun usai Kemendagri melakukan sinkronisasi dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Ia juga mengungkapkan beberapa penyebab masih ada 884.904 pemilih belum merekam datanya.
ADVERTISEMENT
"Pertama, sosialisasi yang kurang agar masyarakat paham menggunakan hak pilih dengan KTP-el dan surat keterangan tadi. Kedua, jajaran Dukcapil kurang akomodir, sehingga ada yang ingin merekam tapi kemudian overload atau mungkin masalah mentalitas birokrasi sehingga tak terakomodir. Ketiga, bisa juga memang masyarakat yang memiliki hak pilih juga tidak jadi prioritas perekaman KTP-el, karena mereka memang enggak mau milih," jelasnya.
Untuk mempercepat penuntasan pemilih yang belum merekam e-KTP sebesar 0,88 persen itu, Kemendagri telah memperbaiki data center. Pihaknya juga membentuk 32 tim untuk ke 32 provinsi yang melaksanakan pilkada untuk melakukan monitoring dan supervisi langsung.
Sementara itu, Tito menyampaikan dokumen-dokumen yang bisa dijadikan pegangan para pemilih untuk mencoblos hanya dua, yakni KTP-el dan surat keterangan (suket) telah merekam e-KTP.
Seorang warga sedang melihat DPT di TPS 021. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kami sepakati suket adalah surat keterangan sudah merekam KTP-el, bukan suket biasa. Kalau surat keterangan biasa rawan," tutur Tito.
ADVERTISEMENT
"Konsekuensinya ya kita harus kerja keras. Sekarang sudah 0,88 persen, meskipun tak sedikit juga 800 ribu lebih tapi tersebar di 132 wilayah. Ini yang kita kejar supaya Dukcapil lebih aktif sosialisasi, tapi jangan sampai terjadi penumpukan makanya diatur jaraknya oleh Satpol PP," tutupnya.
Dalam Pasal 57 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diatur KTP-el bisa dimanfaatkan pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas saat hari pemungutan suara, dan diberikan waktu memilik pada pukul 12.00-13.00.