Mendagri Bakal Ganti Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024: Pertengahan Juli

10 Juni 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito karnavian menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito karnavian menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal mengganti penjabat kepala daerah yang hendak maju di Pilkada 2024 pada pertengahan Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi II di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/6).
“Kami sudah sampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin running [maju Pilkada] dia harus kita ganti dan itu enggak ada aturan UU-nya tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun,” kata Tito.
Tito menekankan, Kemendagri tidak akan menghalangi penjabat yang hendak maju di Pilkada. Namun, ia menekankan ada aturan yang wajib diikuti nanti.
Pelantikan sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Eks Kapolri ini sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh penjabat kepala daerah bagi mereka yang mau maju di Pilkada 2024.
"Yang kedua khusus untuk Pj, saya sudah mengirimkan surat edaran, tolong laporkan yang ingin menjadi... Pj kami beri waktu. Karena kami perlu waktu juga untuk mempersiapkan yang bersangkutan diganti," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Tito menyebut, proses pengisian posisi penjabat itu akan dimulai lagi dari awal, Kemendagri pun enggan asal menunjuk pengganti.
“Kita harus kirim surat lagi ke DPRD-nya, ke Pj Gubernur atau gubernurnya untuk mengirimkan nama-nama lagi,” ucapnya.
Tito menyebut, kebijakan itu diterapkan karena tak ingin para penjabat kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Kita tidak ingin dengan Bawaslu sama kita tidak ingin ada conflict of interest ketika dia menjabat menggunakan fasilitasnya sebagai Pj tapi kemudian merugikan pihak yang lain," tandas dia.