Mendagri Berkukuh Tidak Copot Ahok Meski Hak Angket Sudah Digulirkan

14 Februari 2017 17:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mendagri di acara koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri di acara koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sejumlah fraksi di DPR telah mengajukan hak angket karena menolak keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menanggapi penolakan tersebut, Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya tetap tidak akan melakukan pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai gubernur sampai ada keputusan dari Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini kok belum diputuskan? Saya menunggu tuntutan JPU di pengadilan. Tuntutan JPU di pengadilan. Hanya itu saja kok . Belum ada keputusan kok. Saya masih menunggu saja," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (14/2)/
Menurut Tjahjo, penundaan keputusan soal status Ahok telah sesuai dengan isi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang status kepala daerah setelah ditetapkan menjadi terdakwa.
"Dasar yang saya pegang jelas selama ini, selama dua tahun urusan kepala daerah ya kalau yang bermasalah hukum ya pegangannya itu. Saya didemo penduduk di provinsi itu kenapa ini terdakwa kok enggak ditahan, dituntutnya hanya dua tahun kok sama jaksa," ujarnya.
Ahok kembali kerja di Balai Kota (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok kembali kerja di Balai Kota (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Tjahjo juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait penafsiran Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Meski fatwa tersebut tidak mengikat, Tjahjo mengatakan wajar saja jika pemerintah meminta pendapat dari MA. Ia membantah keputusannya bertanya pada MA disebut terlambat karena status Ahok sudah diputuskan.
ADVERTISEMENT
"Namanya minta pendapat, ya bebas kapan saja, tidak terlambat," ujarnya.