Mendagri: Calon Kepala Daerah Kena OTT Bisa Dilantik, Tapi Dicopot

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)

Banyaknya calon kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tak membuat mereka bisa mengundurkan diri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan mereka bisa tetap dilantik jika menang Pilkada, namun akan langsung diberhentikan.

“Yang penting kita sukseskan dulu (pilkada), kalau nanti ada calon tunggal, ada OTT, dan banyak kemarin yang dilantik di tahanan juga ada,” ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Ketentuan itu diatur dalam UU Pilkada yang diturunkan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan. Tjahjo mengatakan, ada asas praduga tak berasalah yang membuat calon yang di-OTT KPK tak boleh mundur.

"Aturannya begitu kok. Tahun lalu ada calon yang ditahan dan menang mutlak. Saya lantik. Aturannya jika yang bersangkutan belum memiliki hukum tetap, tidak behalangan yang sudah diusung parpol tetap berjalan," tuturnya.

"Kita pakai asas praduga tak bersalah itu aja. Setelah terdapat kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah maka dicopot (dari jabatannya)," jelasnya.

Untuk itu, Tjahjo meminta kepada para calon kepada daerah agar memahami batasan dan area korupsi di daerahnya.

"Aturan semua sudah ada. Area rawan korupsi sudah kita berikan. Masa pejabat tetap tidak paham, masa harus diawasi selama 24 jam," pungkasnya.