Mendagri Ingatkan Sebar Identitas Seseorang ke Medsos Bisa Dipidana

Penyebaran indentitas KTP di media sosial masih seringkali terjadi. Terbaru, seorang pegiat medsos berakun Twitter @ulinyusron menyebarkan identitas yang diduga mengancam memenggal Presiden Jokowi. Belakangan diketahui, identitas orang yang diposting Ulin salah.
Mendagri Tjahjo mengingatkan setiap pihak yang menyebarkan identitas pribadi seseorang bisa dipidana.
"Saya kira enggak boleh ya, itu UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu," kata Tjahjo di usai menghadiri acara bebas malaria di Desa Budaya Kertalanggu, Denpasar, Bali, Senin (13/5).
Ancaman pidana itu menurutnya juga berlaku untuk lembaga jika menyebarkan identitas pribadi. Tjahjo mengatakan saat ini Kemendagri bekerja sama dengan Kemensos, Polri, BNN, hingga perbankan, terkait akses data dukcapil.
"Walau kami kerja sama dengan perbankan, itu yang mengakses pun harus jelas siapa namanya, sehari dia akses berapa, siapa-siapa yang ada kaitan dengan perbankan dia enggak boleh macam-macam . By name, by address, siapa yang mengakses dari pihak perbankannya. Kalau misal digunakan untuk hal yang lain bisa dituntut," tegas Tjahjo.
Akan tetapi, Tjahjo menegaskan apabila ada lembaga yang bekerja sama kemudian membocorkan identitas seseorang, maka akan langsung terlacak sistem oleh Kemendagri.
"Bisa kita laporkan ke polisi ,yang berhak itu adalah polisi," kata dia.
Belakangan viral di media sosial identitas orang yang diduga mengancam memengal Jokowi. Identitas pelaku ini diduga diungggah oleh simpatisan Jokowi. Namun, polisi menangkap pelaku yang berinisial HS, berbeda dengan identitas yang tersebar di media sosial.
