Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mendagri: Jakarta Masih Ibu Kota Selama Perpres/Keppres IKN Belum Diteken
18 November 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian ditanya terkait status Jakarta setelah adanya UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Apakah Jakarta masih jadi ibu kota negara, atau sudah pindah ke IKN Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Tito menegaskan, Jakarta saat ini masih menjadi ibu kota Indonesia selama Presiden Prabowo Subianto belum meneken Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota ke IKN.
“Jakarta ibu kota. (IKN) belum (jadi ibu kota)” kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baleg DPR masih membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta. Ada empat pasal yang disisipkan, salah satunya Pasal yang menegaskan bahwa Jakarta masih ibu kota negara selama presiden belum mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota.
“Kan di situ ada satu Pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden,” kata Tito.
“Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” lanjutnya.
Pernyataan serupa disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman menegaskan Jakarta masih menjadi Ibu Kota karena Prabowo belum mengeluarkan Keppres.
ADVERTISEMENT
“Jadi sepanjang Keppres belum ditandatangani artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta, Jakarta maksudnya,” kata Supratman.
Terkait Keppres, Supratman mengatakan Prabowo masih menunggu infrastruktur Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur rampung dan layak huni sebagai pusat pemerintahan negara.
“Tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di ibu kota Nusantara. Karena kan kalau sudah ditegaskan bahwa nanti legislatif. yudikatif, sudah harus ada di sana,” tuturnya.