Mendagri: Jakarta Masih Ibu Kota Selama Perpres/Keppres IKN Belum Diteken

18 November 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito karnavian menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito karnavian menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian ditanya terkait status Jakarta setelah adanya UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Apakah Jakarta masih jadi ibu kota negara, atau sudah pindah ke IKN Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Tito menegaskan, Jakarta saat ini masih menjadi ibu kota Indonesia selama Presiden Prabowo Subianto belum meneken Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota ke IKN.
“Jakarta ibu kota. (IKN) belum (jadi ibu kota)” kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Warga berjalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (18/8/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Baleg DPR masih membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta. Ada empat pasal yang disisipkan, salah satunya Pasal yang menegaskan bahwa Jakarta masih ibu kota negara selama presiden belum mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota.
“Kan di situ ada satu Pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden,” kata Tito.
“Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” lanjutnya.
enkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian berbincang saat mengikuti rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pernyataan serupa disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman menegaskan Jakarta masih menjadi Ibu Kota karena Prabowo belum mengeluarkan Keppres.
ADVERTISEMENT
“Jadi sepanjang Keppres belum ditandatangani artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta, Jakarta maksudnya,” kata Supratman.
Sejumlah warga menaiki kendaraan tempur TNI saat konvoi dalam rangka menyambut HUT TNI ke-79 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terkait Keppres, Supratman mengatakan Prabowo masih menunggu infrastruktur Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur rampung dan layak huni sebagai pusat pemerintahan negara.
“Tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di ibu kota Nusantara. Karena kan kalau sudah ditegaskan bahwa nanti legislatif. yudikatif, sudah harus ada di sana,” tuturnya.