Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan Selama Status Darurat Bencana Karhutla

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang total pembakaran lahan dengan alasan apa pun selama status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlaku. Tito telah menginstruksikan larangan itu agar ditegakkan oleh para kepala daerah.
Tito menjelaskan, pencegahan kebakaran baru menjadi salah satu langkah utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pembakaran untuk membuka lahan, kata dia, tidak boleh dilakukan, baik oleh korporasi maupun masyarakat yang mengatasnamakan kearifan lokal.
"Dalam keadaan darurat berlaku undang-undang kebencanaan. Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran dalam keadaan apa pun di saat darurat," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10).
Tito meminta kepala daerah bersama jajaran TNI, Polri, dan tokoh masyarakat bersikap tegas melarang pembakaran baru di wilayah masing-masing.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah memperkuat larangan tersebut lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Oleh karena itu, tinggal pelaksana di lapangan, mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kota, yang turun melakukan sosialisasi sampai tingkat desa.
Tito menegaskan karhutla tidak bisa diatasi satu pihak saja, apalagi hanya oleh pemerintah daerah. Penanganannya perlu didukung kekuatan nasional, yakni TNI, Polri, BNPB, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, dengan koordinasi kementerian koordinator.
Selain mencegah kebakaran baru, pemerintah juga berupaya memadamkan api yang sudah ada. Menurut Tito, lahan gambut hanya bisa dipadamkan dengan volume air besar, baik lewat hujan alami, hujan buatan melalui operasi modifikasi cuaca, maupun pengaliran air dari sungai, danau, dan waduk.
"Ibarat bara, tidak cukup hanya mematikan yang di atas permukaan," ujarnya.
Tito menyebut ada anomali cuaca di Sumatera. Di bagian timur, seperti Jambi dan Sumatera Selatan, terjadi kebakaran lahan, sementara di bagian utara dan barat terjadi hujan deras, banjir, dan tanah longsor.
"Di satu sisi berlebihan air mengakibatkan bencana, di sisi lain kekurangan air menyebabkan kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
