Mendagri: Larangan Bukber untuk Pejabat dengan ASN, dengan Warga Tak Mampu Boleh

29 Maret 2023 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi penjelasan soal larangan buka bersama di internal pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan larangan itu berlaku jika dilakukan pejabat dengan ASN, sementara pejabat dengan masyarakat miskin atau yang membutuhkan itu dibolehkan.
"Saya juga sudah sampaikan kepada teman-teman kepala daerah khusus untuk buka puasa yang dilarang, itu adalah kalau dilakukan oleh pejabat dengan pejabat yang lain, ASN-nya," ucap Tito di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3).
Mantan Kapolri itu khawatir jika bukber dilakukan pejabat dengan para ASN, akan menuai sorotan masyarakat di tengah ramai kasus flexing.
"Oleh karena itu dilarang untuk para pejabat dan ASN-nya Pemda, untuk konteks saya, itu meniadakan acara bukber, tapi yang boleh.... bukan berarti enggak boleh total, boleh dengan mengajak para masyarakat yang tidak mampu yang rentan," lanjutnya.
Dia menyebut bukber pejabat dengan anak yatim atau masyarakat miskin bisa dilakukan dua hal. Yaitu mengumpulkan mereka di pendopo atau menemui langsung tempat mereka tinggal.
ADVERTISEMENT
"Tapi ya harus banyakan yang dhuafanya, jangan panitianya yang banyak," kata Tito.