Mendagri: Masih Butuh Waktu untuk Revisi UU Pemilu

3 Februari 2025 23:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan penentuan tanggal pelantikan kepala daerah di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan penentuan tanggal pelantikan kepala daerah di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah masih memerlukan waktu untuk revisi Undang-Undang Pemilu. Katanya, kajian masih dilakukan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (2/3). Menurut Tito, revisi UU tersebut akan dibuat dalam bentuk Omnibus Law.
"Itu jelas di dalam UU, tentang RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) itu dikatakan bentuknya Omnibus Law tetapi modifikasi," ujarnya.
Tito menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan kajian dan focused group discussion (FGD) sehingga memerlukan waktu.
"Kalau DPR mau mempercepat, fine. Tetapi untuk tingkat pemerintah, kami perlu waktu untuk menyerap masukan-masukan kajian dari akademisi, civil society, dan sudah dikerjakan," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa Kemendagri akan menggelar rapat dengan kementerian lainnya terlebih dahulu. Adapula komunikasi tingkat parpol yang menjadi pertimbangan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kedua, kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah yang lain, Setneg, Kumham, belum lagi mungkin di tingkat parpol mungkin juga ada komunikasi-komunikasi yang jadi pertimbangan bagi kita, ini timing yang tepat kapan untuk membicarakan di tingkat formal,” ujarnya.
Tito pun meminta agar anggota parpol berkomunikasi dengan pimpinannya masing-masing. Ia menilai, perlu adanya kesamaan waktu terkait revisi UU Pemilu.
"Supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas. Bukan hanya pendapat kita pribadi. Saya juga datang ke sini mewakili pemerintah, tetapi terlebih khusus untuk masalah kapan timming revisi belum dibicarakan. Jadi saya pun tak bisa ambil kesimpulan untuk saya sendiri," tuturnya.
Mendagri dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Awards Tahun 2024 Foto: Dok. Kemendagri
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut DPR juga akan menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak mengenai revisi UU Pemilu. Namun, waktunya belum dipastikan.
ADVERTISEMENT
"Komisi II DPR ini juga akan melakukan hal yang sama. Nanti pada titik tertentu kami akan bertemu, kira-kira rekomendasi dari berbagai pihak ini akan membuahkan hasil. Apakah revisinya akan kita lakukan segera? Kapan waktunya? Tentu tergantung nanti dari evaluasi yang kita lakukan," jelasnya.
"Jadi terkait dengan berbagai macam pertanyaan soal revisi undang-undang pemilu kapan dibahas, kami belum bisa memastikan jadwal. Kalau kami dari DPR, kami serahkan sepenuhnya kepada rapat pimpinan DPR, kapan itu akan diserahkan dan apakah akan diserahkan ke Komisi II DPR RI."
"Atau melalui pansus atau melalui Badan Legislasi, semuanya juga, sebagai Ketua Komisi II saya serahkan kepada pimpinan DPR," tambahnya.