Mendagri Mendadak Copot Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Kenapa?

10 Maret 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mendagri Tito Karnavian mencopot Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Eks Pangdam Iskandar Muda itu dicopot mendadak pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Tito telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh.
Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, membenarkan pergantian Pj Gubernur Aceh ini.
"Iya benar, informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Achmad Marzuki," MTA dikutip dari Antara, Minggu (10/3).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah. Foto: Dok. Pemprov Aceh
MTA menuturkan, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Pj Gubernur Aceh bakal dilaksanakan pada Rabu (13/3) sekitar pukul 13.30 WIB, di SBP Lantai 3 Gedung Kemendagri.
"Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah-terima jabatan penjabat Gubernur Aceh," ujar MTA.
Alasan Tito mencopot Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh secara mendadak ini belum diketahui. Namun, Achmad Marzuki sebelumnya baru mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.
ADVERTISEMENT
Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purnatugas.
Kemudian, pada Juli 2023, Tito Karnavian memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki selama satu tahun. Namun, belum sampai setahun, Achmad Marzuki digantikan oleh Bustami Hamzah.