Mendagri Minta Gubernur Cek Ketersediaan Anggaran Jelang PSU

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian di komplek Akmil, Magelang, Jateng, Senin (24/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian di komplek Akmil, Magelang, Jateng, Senin (24/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Mendagri Tito Karnavian segera berkomunikasi dengan kepala daerah tentang ketersediaan anggaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024. Tito minta gubernur untuk mengecek ketersediaan anggaran.

"Untuk yang pemungutan ulang suara semua saya juga komunikasikan ke teman-teman gubernur dan PJ (Penjabat Gubernur) supaya mereka mempersiapkan anggaran atau cek anggaran cukup enggak," katanya di sela-sela retreat kepala daerah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2).

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 2019 tentang APBD, Pemerintah Kabupaten bisa mendanai PSU apabila anggaran memadai. Anggaran PSU juga bisa disubsidi dari APBD Provinsi.

"Misalnya tidak ada uang seperti misalnya tidak punya uang bisa di komunikasi kan dengan gubernur akan dibantu, kalau seandainya memang masalah anggaran," sambungnya.

KPU selanjutnya bisa berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk masalah keamanan dan anggarannya terkait pengamanan tersebut.

"Yang penting anggaran koordinasikan dengan bawaslu, KPUD, kemudian proses pengamanannya," sambungnya.

KPU Kabupaten Serang Tak Punya Anggaran Buat PSU

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan belum siap melakukan PSU lantaran tidak memiliki anggaran.

Oleh karena itu, Nasehudin mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI dan KPU Provinsi Banten untuk membahas teknis dan mekanisme pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.

"Nanti kita koordinasikan, karena anggaran ini kan di kita tentu enggak ada, belum ada. Kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggara, mulai dari (honor) PPK, PPS dan KPPS. Kaitan dengan sosialisasi, termasuk juga berkaitan dengan logistiknya," kata Nasehudin, Selasa (25/2).

"Surat suara juga otomatis harus dicetak kembali. Yang intinya kami tidak bisa bicara banyak dulu, nanti disampaikan setelah kita mendapat arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten," sambungnya.

Meski belum menghitung secara rinci, menurut Nasehudin, proses pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dipastikan menelan anggaran puluhan miliar bila berkaca pada gelaran pilkada di tahun 2024 lalu.

"Saya enggak hafal ya. Yang jelas honor PPK itu kan Rp 2,5 juta, anggota 5, kali aja jumlahnya 29 kecamatan. Penyelenggara itu (butuh) Rp 20 miliar lebih lah, itu kaitannya dengan honor doang ya, honor PPK, PPS kemudian KPPS," ujarnya.

Bahkan, Nasehudin mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui teknis perekrutan petugas di tingkat PPK hingga KPPS lantaran masih menunggu arahan dari KPU RI.

Daftar daerah PSU

Berikut daftar daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah:

  1. Kabupaten Barito Utara

  2. Kabupaten Magetan

  3. Kabupaten Bangka Barat

  4. Kabupaten Siak

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

PSU semua wilayah:

  1. Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah:

  1. Kabupaten Buru

  2. Kota Sabang

  3. Kabupaten Kepulauan Talaud

  4. Kabupaten Banggai

  5. Kabupaten Bungo

  6. Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

PSU semua wilayah:

  1. Kota Banjarbaru

  2. Kabupaten Pasaman

  3. Kabupaten Tasikmalaya

  4. Kabupaten Empat Lawang

  5. Kabupaten Serang

  6. Kabupaten Kutai Kartanegara

  7. Kabupaten Gorontalo Utara

  8. Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

PSU semua wilayah:

  1. Kabupaten Mahakam Ulu

  2. Kabupaten Pesawaran

  3. Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

PSU semua wilayah:

  1. Kabupaten Boven Digoel

  2. Provinsi Papua

Sementara satu daerah harus dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni:

Kabupaten Puncak Jaya dengan tenggat 26 Maret 2025.