Mendagri Minta Parpol Ganti Kadernya yang Terjerat Korupsi DPRD Malang

5 September 2018 11:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo usai konferensi pers dengan KPK, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo usai konferensi pers dengan KPK, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau partai politik segera melakukan penggantian antar waktu (PAW) kadernya yang terjerat korupsi massal di DPRD Malang. Hal tersebut untuk menanggapi penahanan 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang diduga terlibat kasus suap APBD-P 2015 dan gratifikasi massal.
ADVERTISEMENT
"Walaupun bukan kewenangan penuh daripada pemerintah, kami hanya bisa mengimbau kepada parpol untuk segera melakukan PAW," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
"Karena PAW itu ada 2, ada seseorang yang ditahan langsung, dipecat oleh partainya. Ada yang menunggu sampai berkekuatan hukum tetap, gitu saja, saya kira. Tiga hal ini kami ambil sample-nya, mudah-mudahan tak ada, tapi ada beberapa daerah lain yang berpotensi sama," jelas Tjahjo lagi.
Adapun 41 tersangka tersebut berasal dari 10 fraksi. Mereka adalah PDIP (9 orang), PKB (5 orang), Demokrat (5 orang), PAN (3 orang), Golkar (5 orang), Gerindra (4 orang), PPP (3 orang), Hanura (3 orang), PKS (3 orang), dan NasDem (1 orang).
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengaku, sebelumnya, ia telah mengambil kebijakan diskresi (keputusan dari pusat) agar pemerintahan Malang tidak terganggu dengan kasus tersebut. Kebijakan itu, yakni menyusun anggaran, aturan, hingga menyusun kebijakan pemerintah daerah.
Hal pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah meminta gubernur mewakili pemerintah pusat untuk memfasilitasi pembahasan permasalahan kebijakan daerah yang seharusnya dibahas bersama DPRD, namun tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota sidang). Jumlah kuorum dalam sidang setidaknya harus dihadiri paling sedikit 30 anggota.
Anggota DPRD Malang (03/09/2018). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Malang (03/09/2018). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
"Kedua, kalau toh ada kebijakan yang harus dibuat lewat perda dengan DPRD, tidak harus, bisa melalui peraturan bupati, peraturan wali kota, peraturan gubernur," ungkapnya.
Dugaan korupsi massal ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2017 silam. Kala itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, diduga menyuap mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono, sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
ADVERTISEMENT
Berbekal dari situ, penyidik mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, 41 dari 45 anggota DPRD diduga terlibat suap. Sementara 4 orang lainnya msih ditelusuri.