Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mendagri: Pj Sepenuhnya Tugas di Daerah, Jabatan Sebelumnya Diganti Plt
12 Mei 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tito mengungkap bahwa para penjabat yang dilantik sudah wajib bertugas di daerah masing-masing sebagai Pj gubernur . Sehingga jabatan yang diemban sebelumnya akan digantikan oleh Plt sementara.
“Mereka (Pj) sepenuhnya bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus. Jabatan yang ada di pusat nanti diganti Plt sementara," tuturnya usai pelantikan.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Pj dinonaktifkan sementara dari jabatan asalnya, baik di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
"Sebaiknya pejabat ASN yang diangkat sebagai Penjabat dinonaktifkan sementara dari jabatan utamanya sehingga bisa fokus bekerja sebagai Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali kota serta tidak mengganggu persiapan pemilu dan pilkada 2024," ucap Titi kepada kumparan, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pj gubernur diambil dari pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I). Kelima Pj tersebut adalah:
Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten)
Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)
Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)
Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri)