Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mendagri Rapat Kerja dengan Komisi II soal Status Nonaktif Ahok
22 Februari 2017 12:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR hari ini menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Rapat dengar pendapat hari ini akan membahas soal status penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan Mendagri diharapkan dapat memberikan penjelasan soal keputusannya yang belum menonaktifkan Ahok.
"Kita harapkan kesempatan pagi hari ini saat raker dengan Mendagri, kita bisa mendapatkan penjelasan secara langsung tentang alasan yang akan dikemukakan oleh beliau terkait dengan polemik yang ada di masyarakat memberhentikan sementara atau tidak," ujar Zainudin sebelum memulai rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2).
Namun, ia mengatakan rapat kerja ini tidak berkaitan dengan pengajuan hak angket 'Ahokgate.' Menurut dia, keputusan pengajuan hak angket kembali ke masing-masing fraksi dan anggota yang mengusulkan. Sementara rapat kerja hanya sebatas mendengar penjelasan Mendagri soal keputusannya tersebut.
Menurut dia, rapat dengan Mendagri ini hanya untuk memberikan pertimbangan tambahan bagi para anggota Komisi II terkait pengajuan hak angket.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang dirasa bahwa penjelasan Mendagri di Komisi II ini sudah cukup maka bisa menjadi pertimbangan buat teman-teman untuk mengkaji hak angket. Tapi kalau dianggap belum cukup silakan itu hak yang melekat pada masing-masing anggota dewan," ujarnya.
Zainudin mengatakan penjelasan Mendagri kepada Komisi II DPR soal status Ahok nantinya akan menjadi penjelasan resmi dari pemerintah soal mengapa mereka tidak memberhentikan Ahok. Selama ini, kata dia, memang belum ada penjelasan resmi dari pemerintah kepada DPR. Hingga kini rapat kerja masih berlangsung.
Selain membahas soal status nonaktif Ahok, rapat dengan Komisi II juga akan membahas persoalan lainnya seperti pilkada serentak yang baru digelar pada 15 Februari lalu serta pelaksanaan program-program Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
.
Live Update