Mendagri Resmi Lantik Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

17 Oktober 2022 8:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono oleh Mendagri Tito Karnavian Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono oleh Mendagri Tito Karnavian Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik 3 Penjabat (Pj) Gubernur untuk mengisi kekosongan kepala daerah, yang habis masa jabatannya pada bulan ini.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, di Sasana Bakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10), agenda dimulai dengan pembacaan Keppres terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat.
Dalam pelantikan ini, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria turut hadir.
"Sebelum Saudara mengucapkan janji sebagai Pj Gubernur, bersediakah saudara bersumpah menurut agama masing-masing?" ucap Tito Karnavian.
"Bersedia," jawab ketiga Pj Gubernur.
Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono oleh Mendagri Tito Karnavian Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Saya minta saudara-saudara mengikuti kata-kata saya. Bagi yang beragama Islam, demi Allah saya bersumpah. Bagi yang Kristen, saya berjanji untuk berjanji kepada masyarakat nusa dan bangsa akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Pj Bupati Yapen, Pj Bupati Tolikara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa. Bagi yang beragama Kristen, semoga Tuhan menolong saya," lanjut Tito.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Pj gubernur akan menjabat paling lama setahun, tapi bisa diperpanjang hingga terpilih Gubernur dan Wagub definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Berikut tiga nama Pj Gubernur yang dilantik:
1. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
2. Pj Bupati Yapen, Cyfrianus Y. Mambay
3. Pj Bupati Tolikara, Marthen Kogoya
Adapun untuk pelantikan Heru sendiri dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.