Mendagri Revisi Kepmendagri: Tak Atur Pengoperasian Ojol

1 Juni 2020 11:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk peta ketika membahas penundaan Pilkada Serentak Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk peta ketika membahas penundaan Pilkada Serentak Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 yang di dalamnya turut mengatur penangguhan operasional ojek online (ojol)/konvensional.
ADVERTISEMENT
Dalam Kepmendagri terbaru nomor 440-842 Tahun 2020, tidak lagi diatur soal ojol. Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori, menyebut revisi Kepmendagri tersebut guna menghindari kesalahpahaman dan multitafsir di tengah masyarakat.
Yaitu poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan penggunaan ojol atau ojek pangkalan (opang). Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek.
“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Hudori, dalam rilisnya, Senin (1/6).
Suasana saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagikan 1000 nasi kotak untuk driver ojek online. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah
Menurutnya, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para ASN dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Sehingga, tidak untuk konsumsi publik.
“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Kepmendagri sebelumnya, termuat aturan pengoperasian ojol/opang ditangguhkan dalam new normal. Tepatnya dalam poin H nomor 2 terkait Protokol Transportasi Publik.
'Pengoperasian ojek konvensional / ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.'
Aturan itu kini sudah dihapus dalam Kepmendagri terbaru, beleid terbaru dibuat lebih ringkas, hanya 10 halaman dari sebelumnya 26 halaman.
Berikut secara lengkap Kepmendagri terbaru:
-----------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**********
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.