Mendagri Segera Nonaktifkan Bupati Pamekasan yang Ditangkap KPK

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Pamekasan tiba di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pamekasan tiba di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura. Salah satu pihak yang menjadi tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan pihaknya segera menyiapkan pelaksana tugas untuk menggantikan Achmad. Achmad akan dinonaktifkan agar roda pemerintahan Pamekasan tidak terhambat saat dia ditahan.

"Kan sudah itu segera kami siapkan Plt-nya. Kan dia ditahan. Jadi sama dengan kasus lain seperti di Bengkulu," ungkap Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (3/8).

Achmad menjadi salah satu orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (2/8). Pada saat ditangkap, Achmad bahkan terlihat masih memakai baju dinasnya.

KPK menduga Achmad turut memberikan suap terkait pengurusan kasus penyelewengan dana desa yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. Bahkan, Achmad diduga sebagai pihak yang menganjurkan suap sebesar Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Atas perbuatannya, Achmad dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.