Mendagri soal Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua: Berkaitan dengan Dana Otsus

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan polemik mengenai pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) yang sempat ramai. Menurut Tito, persoalan definisi OAP itu awalnya berkaitan dengan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya mengenai penggunaan dana Otsus yang diprioritaskan untuk pengembangan OAP.
Tito mengatakan, setelah revisi UU Otsus Papua, besaran dana Otsus meningkat dari sebelumnya 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dalam pembahasan revisi UU tersebut, muncul ketentuan bahwa dana Otsus diprioritaskan untuk pengembangan OAP.
“Sudah saya sampaikan. Sudah saya sampaikan kepada Bapak sahabat saya, Pak Pigai (Menteri HAM) sahabat saya lama, ya. Bahwa ini sebetulnya kan ada amanat dari revisi Undang-Undang Otsus. Pada waktu di diskusi masalah revisi Undang-Undang Otsus Papua, kan naik dari 2% menjadi 2,25% DAU nasional,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Menurut Tito, dalam pembahasan revisi UU Otsus tersebut, sejumlah anggota DPD dan DPR menyampaikan dana Otsus memang diperuntukkan terutama bagi pengembangan OAP.
“Nah, waktu itu dari teman-teman DPD, Pak Yorrys, Pak Filep, kemudian juga dari DPR menyampaikan bahwa undang-undang dana otsus itu, itu diutamakan untuk pengembangan orang asli Papua. Itu bahasanya seperti itu. Permasalahannya sekarang, definisi orang asli Papua itu seperti apa?” ujarnya.
Tito menjelaskan, persoalan muncul karena terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa yang masuk dalam kategori OAP. Menurut dia, perbedaan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga di Papua.
“Karena perbedaan terjadi, bukan hanya di sini, di Papua pun terjadi. Yaitu ada yang meminta, orang tuanya bapak ibunya, ada yang bapaknya saja atau ibunya saja, ada juga yang dianggap sebagai anak adat. Ada perbedaan,” kata Tito.
Ia menyebut terdapat pula aturan di tingkat daerah yang mengatur kriteria OAP. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Papua Barat yang menurut Tito memuat tiga kriteria mengenai OAP.
“Bahkan ada Pergub-nya, Peraturan Gubernur Papua Barat, itu menyampaikan tiga kriteria itu. Tapi ada juga yang maunya dua kriteria,” ujarnya.
Tito menegaskan, pembahasan mengenai definisi tersebut pada dasarnya berkaitan dengan sasaran penggunaan dana Otsus. Ia mengatakan dana tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan OAP, sehingga perlu ada kesepakatan mengenai definisi OAP yang digunakan.
“Nah, sehingga saat itu sebetulnya dana otsus ini mau disalurkan kepada orang asli Papua untuk pengembangan, percepatan pembangunan orang asli Papua. Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana yang disepakati? Itu sebetulnya yang menjadi yang disampaikan,” tutur Tito.
Tito kemudian menyebut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut memahami konteks pembahasan tersebut. Menurutnya, Pigai sebelumnya menangkap isu tersebut sebagai persoalan yang berkaitan dengan dana Otsus yang diprioritaskan untuk OAP.
“Nah, kemarin mungkin senior saya Pak Pigai, begitu Pak Pigai lihat, ‘Oh, ini kaitannya dengan masalah dana otsus untuk prioritas orang asli Papua,’ beliau setuju kalau itu. Kira-kira gitu,” kata Tito.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) tidak benar atau hoaks. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Ribka menjelaskan, ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Menurutnya, definisi OAP dalam ketentuan tersebut masih tetap sama sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah.
“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” kata Ribka.
