Mendagri Tegur 10 Bupati dan Wali Kota yang Belum Bayar Insentif Nakes

31 Agustus 2021 13:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah terkait pemulihan ekonomi serta penanganan COVID-19 di daerah. Salah satunya realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA).
ADVERTISEMENT
Namun, ternyata masih banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda. Akhirnya, Mendagri Tito Karnavian melayangkan surat teguran.
"Kemarin Bapak Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya," ucap Stafsus Mendagri, Kastorius Sinaga, Selasa (31/8).
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan bersiap memberikan suntikkan vaksin COVID-19 bagi warga di Pusat Jajanan Serba Ada di kawasan Pendurenan, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesdanya," imbuhnya.
Kastorius mengurai, kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 ini diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para Kepala Daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
ADVERTISEMENT
Bila Daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.
"Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran COVID-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah," tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnnakesda Tahun 2021, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4, yang artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.