Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mendagri Terbitkan Aturan Pakaian Dinas PNS: Jilbab Dimasukkan Kerah
14 Desember 2018 14:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan instruksi menteri dalam negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang pakaian dinas PNS Kemendagri. Salah satunya mengatur penggunaan jilbab, yang wajib dimasukkan ke dalam kerah baju.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan yang didapat Jumat (14/12), instruksi itu tertuang dalam 2 halaman berjudul 'Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan'.
Berikut aturan inti yang tertuang dalam instruksi tersebut:
ASN laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni
b. Menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot,
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki
ASN perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos
Berikut secara lengkap Instruksi Mendagri dimaksud, yang menurut versi yang diterima wartawan ditetapkan pada 4 Desember 2019:
Berselang sehari kemudian, aturan ini kemudian dicabut oleh Kemendagri. Alasan Kemendagri mencabut aturan tersebut karena melihat pandangan masyarakat yang menilai aturan tersebut bersinggungan dengan norma agama. Pasalnya, aturan tersebut mengatur posisi jilbab yang harus masuk ke dalam kerah pakaian. Beberapa pihak menilai hal tersebut tidak sesuai dengan keyakinan bahwa jilbab harus menutupi dada.
ADVERTISEMENT