Mendagri Terbitkan SE Efisiensi APBD, Pangkas 50% Duit Perdinas Perangkat Daerah
·waktu baca 1 menit

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
SE itu terbit pada Minggu (23/2) di tengah-tengah retreat kepala daerah di kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
"(Efisiensi daerah) semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat," kata Tito dalam keterangannya, Senin (24/2).
Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Diatur pula dalam surat edaran ini pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
Kemudian Pemda diminta melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
