Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mendagri Tidak Hadir di Pelantikan Terdakwa Korupsi Bupati Buton
24 Agustus 2017 15:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sultra, Saleh Lasata, resmi melantik Samsu Umar Abdul Samiun, menjadi Bupati Buton terpilih periode 2017-2022. Meski Samsu berstatus terdakwa kasus korupsi sengketa Pilkada Bupati Buton periode 2012-2017 untuk eks Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
ADVERTISEMENT
"Kesatu, mengesahkan pengangkatan saudara Samsu Umar sebagai Bupati Buton masa jabatan 2017-2022 dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sebagai bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan," ujar Kepala Biro Pemerintahan Prov Sultra, La Ode Ali Akbar, membacakan keputusan Mendagri Nomor di Aula Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Pelantikan Samsu dan Wakilnya, La Bakrie, diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhalangan hadir lantaran sedang bertugas di Solo, Jawa Tengah.
Pantauan kumparan (kumparan.com), Samsu datang bersama wakil Bupati Buton terpilih, La Bakrie, pada 13.00 WIB. Samsu dan Bakrie juga didampingi oleh masing-masing istrinya. Setelah tiba di tempat pelantikan, mereka langsung duduk di bangku barisan paling depan.
ADVERTISEMENT
Pelantikan Samsu yang berstatus terdakwa sempat menjadi perdebatan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kuasa hukum Samsu di persidangan.
Samsu melalui Saleh, kuasa hukumnya, meminta pertimbangan hakim agar Samsu diizinkan meninggalkan rutan untuk sementara, untuk menghadiri pelantikan. Saleh juga sudah mengajukan surat permohonan ke majelis hakim saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.
Namun, tim penuntut umum meyakini alasan Samsu yang keluar dari tahanan untuk pelantikan, tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Di peraturan tersebut, tercantum aturan tahanan yang dapat diizinkan untuk keluar sementara dari rutan atau lapas hanya untuk keperluan rekonstruksi, penyerahan berkas dan barang bukti persidangan, perawatan kesehatan, dan Hal-hal luar biasa atas izin dari pejabat yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa untuk memberikan izin keluar tahanan tersebut sebagaimana Pasal 45 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 secara luar biasa antara lain adalah hal yang luar biasa, yang mengharuskan terdakwa keluar dari tahanan dan mewajibkan yang bersangkutan untuk hadir," kata Ibnu.
Setelah mendapat pertimbangan hakim, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya mengizinkan Samsu untuk dilantik.
Samsu didakwa menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap diduga diberikan agar mahkamah mengubah hasil Pilkada Buton pada 2011, agar Samsu menjadi calon terpilih.
Ketika itu, Samsu menggugat hasil Pilkada Buton karena suaranya kalah. Ia lalu meminta pegawai MK, Dian Farizka, untuk membuat surat keberatan. Samsu juga memberi uang sebesar Rp 10 juta ke Dian.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan pada 21 Desember 2011 memenangkan tuntutan Samsu sehingga ia dinyatakan menang pada pemilihan ulang di MK.