Mendagri Tito Buka Kans Revisi UU Ormas: Banyak Kebablasan, Biar DPR Putuskan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan dalam upacara pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan dalam upacara pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Mendagri Tito Karnavian diminta tanggapan terkait marak organisasi masyarakat yang belakangan menuai sorotan publik. Bahkan, anggota DPR mendesak pemerintah mengawasi ketat Ormas yang ada di Indonesia.

Keberadaan Ormas seakan menjamur di Indonesia. Hampir setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat RT/RW ada ormas. Meski belakangan kerap problematik, keberadaan ormas dilindungi dan diatur negara sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Tito mengatakan, UU Ormas ini akan dievaluasi karena seiring berjalannya waktu, memang diperlukan adanya penyesuaian.

"Undang-undang Ormas ya kita akan melakukan evaluasi karena kita paham dulu kan Ormas itu dibuat dibentuk undang-undangnya diubah ketika zaman reformasi untuk adanya kebebasan berserikat teman-teman berkumpul," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).

"Tapi kan dalam perjalanannya kan setiap undang-undang itu kan dinamis ada perubahan-perubahan situasi dapat saja dilakukan perubahan-perubahan," tambah dia.

kumparan post embed

Eks Kapolri ini lantas menyinggung banyak Ormas yang sudah kebablasan. Ia sepakat dengan DPR, pengawasan terhadap Ormas harus diperketat.

"Nah kalau seandainya ada Ormas kita lihat banyak sekali peristiwa Ormas yang kebablasan-kebablasan mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat," kata Tito.

'Di antaranya mungkin masalah keuangan audit keuangan kadang-kadang ya, maka bisa saja undang-undang Ormas itu juga direvisi. Tapi nanti kan yang memutuskan kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan," tutur Tito.

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 77 data

Nomor
Provinsi
Jumlah Ormas ber-SKT
Jumlah Ormas Berbadan Hukum
Total
1
ACEH
132
10.465
10.597
2
SUMATERA UTARA
56
16.822
16.878
3
SUMATERA SELATAN
53
7.745
7.798
4
BENGKULU
5
2.074
2.079
5
SUMATERA BARAT
7
7.706
7.713
6
KEP. BANGKA BELITUNG
22
2.607
2.629
7
LAMPUNG
7
9.599
9.606
8
KEPULAUAN RIAU
7
7.406
7.413
9
JAMBI
32
4.481
4.513
10
DKI JAKARTA
107
32.513
32.620

1 - 10 dari 77 baris

Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah Ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.

Jumlah Ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.

Jika dilihat berdasarkan sebaran per provinsi, ternyata provinsi yang mempunyai jumlah Ormas terbanyak ada di Jawa Timur. Jumlah Ormas di sana mencapai 118.155. Sedangkan urutan kedua ada Jawa Barat dengan total 116.647 Ormas dan urutan ketiga ada Jawa Tengah dengan jumlah 110.479.