Mendagri Tito-KPU Bahas Teknis Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 di Polhukam

6 Agustus 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera di Regale Convention Hall, Kota Medan, Selasa (9/7/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera di Regale Convention Hall, Kota Medan, Selasa (9/7/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama KPU menggelar rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/8). Rapat ini membahas Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama KPU menggodok waktu pelantikan serentak hasil Pilkada sebagaimana menuruti aturan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/Hum/2024 yang mengamanatkan agar batas usia minimal calon kepala daerah ditetapkan pada saat pelantikan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah diatur dalam Perpres (peraturan presiden). Ia menyebut, pelantikan serentak tingkat provinsi direncanakan 7 Februari 2025.
“Pelantikan pilkada serentak untuk gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” kata Tito.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera di Regale Convention Hall, Kota Medan, Selasa (9/7/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, pelantikan pada 10 Februari. Tito menjelaskan, tanggal tersebut diambil dari perhitungan setelah hari pemungutan suara Pilkada 27 November yang dilanjutkan hingga rekapitulasi 16 Desember.
Setelah rekapitulasi, kandidat atau paslon diberikan kesempatan untuk menggugat hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tito menyebutkan bahwa pelantikan serentak 7 dan 10 Februari itu untuk daerah yang tidak ada sengketa di MK.
ADVERTISEMENT
“Kalau yang tidak ada sengketa, itu lah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil pilkada serentak 2024 mekanismenya nanti akan diserahkan hasil itu kepada DPRD,” ujarnya.
“Yang serentak itu yang gak ada sengketa. Kalau yang ada sengketa ya otomatis silakan sampai dengan inkrah baru kemudian dilantik,” imbuhnya.
Suasana rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU untuk Dana Kampanye Pilkada di Ruang Sidang lantai 1 KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Eks Kapolri itu menyebut, rancangan ini sudah disampaikan ke presiden dan tinggal menunggu surat jawabannya sebelum dilakukan harmonisasi bersama Komisi II DPR.
“Kami sudah menyampaikan izin prakarsa kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Mensesneg setelah itu melakukan harmonisasi, drafnya sudah kita susun dan itu revisi dari draf yang lama,” tandasnya.
Sedangkan Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menegaskan bahwa rapat tersebut adalah untuk membahas aturan terkait waktu pelantikan serentak sebagaimana sebelumnya ditagih oleh KPU atas adanya putusan MA soal syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada.
ADVERTISEMENT