Mendagri Tito: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

7 Desember 2023 11:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/9/2023). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/9/2023). Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mendagri Tito Karnavian menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
RUU DKJ menuai sorotan sebab gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk presiden berdasarkan masukan dari DPRD. Alias, tidak dipilih oleh rakyat dalam pemilu.
Tito menjelaskan, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Sejauh ini, pemerintah belum menerima draf RUU DKJ dari DPR.
"Kita harus pahami bahwa UU ini, RUU-nya itu merupakan inisiatif DPR. Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat ke pemerintah Cq Pak Presiden. Nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu," kata Tito.
Pernyataan Tito disampaikan menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri pembukaan rapat koordinasi nasional investasi 2023 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).
"Nah, kita belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah, Pak Presiden, akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya Mendagri karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta," jelas Tito.
ADVERTISEMENT
Eks Kapolri ini memahami kritik masyarakat mengapa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden atas usulan DPRD. Dirinya dalam waktu dekat akan membaca apa alasan DPR RI mengusulkan hal ini.
"Kita ingin melihat alasannya apa, tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur-wakil gubernur, artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," jelas Tito.
Ketika ditegaskan bagaimana respons pemerintah terhadap Pasal 10 dalam draf RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasar usulan DPRD, Tito menegaskan pemerintah tidak sependapat.
Warga membawa lambang Garuda Pancasila saat Kirab Pancasila pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, klausul penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden masih berupa usulan.
ADVERTISEMENT
"Ini RUU hasil penyusunan DPR. Kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju, namanya sebuah opsi," kata sosok yang disapa Awiek itu, Selasa (5/12).
Baleg adalah lembaga di DPR yang menggodok draf RUU itu sebelum disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada awal pekan ini.

Laporan Fariza Rizky Ananda