Mendagri Tito soal Lockdown: Apakah Efektif Cegah Penyebaran Corona?

18 Maret 2020 22:35 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Mou koordinasi percepatan dan perluasan transaksi pemerintah daerah secara elektronik, di Kemenko Perekonomian. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Mou koordinasi percepatan dan perluasan transaksi pemerintah daerah secara elektronik, di Kemenko Perekonomian. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kembali menyinggung kebijakan lockdown yang belakangan bergaung untuk mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Tito menegaskan, kebijakan lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. Namun, Tito merasa lockdown belum perlu karena efektivitasnya masih dipertanyakan. Justru, kata Tito, lockdown suatu wilayah bisa berdampak negatif ke ekonomi.
"Kalau menyangkut masalah efektivitas, apakah suatu wilayah kalau seandainya dilakukan karantina wilayah itu ditutup, sedangkan berbatasan dan hampir tidak ada batasan dengan wilayah sekitarnya, apakah efektif (mencegah penyebaran virus corona)? Sementara masyarakat bisa tembus dengan mudah. Beda dengan kasus Wuhan yang agak terisolir di sana," ujar Tito kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/3).
Tito menilai antar wilayah semisal Jabodetabek hampir tidak ada batasnya. Sehingga masyarakat bisa lalu lalang keluar masuk tanpa melihat batas wilayah.
Rapat koordinasi Tito Karnavian bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tito menilai berbeda jika lockdown dilakukan di tingkat kecamatan atau kota/kabupaten, hal itu kemungkian berhasil mencegah penyebaran corona. Di samping itu tak berpengaruh banyak ke ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Kalau di daerah kampung mungkin, di daerah Jabar tertentu prevelensinya (kasus) banyak di sana. Kalau ditutupnya efektif, dilakukan karantina wilayah misalnya di kecamatan, di kabupaten itu, dampak ekonominya tidak akan luas. Kenapa tidak diusulkan kepada Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Kemenkes akan mengeluarkan keputusan," ucapnya.
Tito pun mempersilakan kepala daerah yang ingin mengajukan wilayahnya untuk di-lockdown, mengajukan ke pemerintah pusat. Sebab lockdown, kata Tito, menjadi ranah pemerintah pusat sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Arahan Bapak Presiden, daerah yang mau membatasi bisa mengajukan kepada Kepala Gugus Tugas Letjen Doni Monardo. Kepala Gugus Tugas bisa menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, maka kebijakannya bisa dibuat oleh Menteri Kesehatan," tutup Tito.
Saat ini, jumlah penderita corona di Indonesia mencapai 227 orang. Sebanyak 19 meninggal dan 11 sembuh.
ADVERTISEMENT