Mendagri Tito Tegur 19 Pemda yang Belum Realisasikan Insentif Tenaga Kesehatan

17 Juli 2021 22:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menegur dengan keras 19 pemerintah daerah yang belum mencairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan. Padahal, Tito menyebut, para pemda tersebut telah memegang uang yang bisa digunakan untuk penanganan COVID-19 atau insentif tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Masih ada daerah yang belanja penanganan COVID-19 dan realisasi insentif nakes masih belum banyak berubah. Kami sudah sampaikan surat teguran tertulis, ini cukup keras karena jarang kami keluarkan," ucap Tito dalam siaran pers virtual, Sabtu (17/7).
Tito menyebutkan, 19 provinsi tersebut belum memaksimalkan anggaran. Belum ada perubahan signifikan dari penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi.
19 daerah yang ditegur Mendagri Tito terkait anggaran penanganan COVID-19. Foto: Dok. Mendagri
19 Daerah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Ia tidak menyalahkan kepala daerah sepenuhnya. Bisa saja, para kepala daerah justru tidak tahu, berapa uang yang ia punya untuk melakukan belanja daerah.
19 daerah yang ditegur Mendagri Tito terkait anggaran penanganan COVID-19. Foto: Dok. Mendagri
"Karena masalah anggaran yang tau Bappeda atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sementara kepala daerah banyak kadang-kadang tidak tahu, posisi saldonya seperti apa," kata Tito.
ADVERTISEMENT
Dengan teguran ini, diharapkan penanganan COVID-19 atau setidaknya insentif bagi tenaga kesehatan bisa tersalur dengan lancar. Bahkan, Tito dan Menkeu Sri Mulyani telah meneken sebuah aturan yang memperbolehkan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah, digunakan untuk penanganan COVID-19.
Mulai vaksinasi, belanja kesehatan, hingga stimulus ekonomi bagi masyarakat.