Mendagri Ungkap Tugas Satgas Penanganan Premanisme Bentukan Menko Polkam

8 Mei 2025 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian di komplek Akmil, Magelang, Jateng, Senin (24/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian di komplek Akmil, Magelang, Jateng, Senin (24/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan peran dan tugas Kementerian Dalam Negeri dalam Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam).
ADVERTISEMENT
Tito menjelaskan tugas utama dari Satgas ini, khususnya terkait penegakan aturan keormasan.
"Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada, dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar ada yang tidak terdaftar. Nah kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Ia menambahkan, yang memberikan izin ormas adalah Kementerian Hukum. Namun, Kemendagri, katanya, juga berperan salam mengawasi ormas tertentu.
"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," lanjut dia.
Menko Polkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Terminal 3 VIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal
Namun, bila pelanggaran yang dilakukan bersifat pidana, ia menjelaskan, tindakan tegas akan diambil oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama," ucap Tito
Lebih jauh, Eks Kapolri itu juga menegaskan bahwa tugas utama Satgas ini adalah memperkuat penegakan regulasi yang sudah ada.
"Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan pemerintah akan menindak tegas ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi di Indonesia.
"Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi," kata Budi Gunawan dalam siaran persnya, Rabu (7/5).
Budi Gunawan sebelumnya menggelar rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait penanganan premanisme. Sejumlah kementerian yang hadir, yakni Kementerian Sekretaris Negara, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.
ADVERTISEMENT