Mendagri: UU Pemilu Direvisi Setelah Dilaksanakan Pemilu Serentak 2024

15 Maret 2021 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
ADVERTISEMENT
Revisi UU Pemilu sempat menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Namun akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat UU Pemilu batal direvisi.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pada rapat di DPR tahun 2016 terkait pelaksanaan pemilu, seluruh fraksi setuju agar pemilu serentak dilaksanakan pada 2024. Sehingga ia berpendapat lebih baik revisi UU Pemilu dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.
"9 Fraksi bulat, kemudian kita juga tidak tahu siapa pemenang Pilkada 2017, 2018, 2020, belum ad ayang tahu. Karena itu 1 Juli 2016 ditetapkan UU ini, karena itu kami kira kita harus konsisten UU ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada dilaksanakan di 2024 sampai nanti kita revisi setelah dilaksanakan, bukan sebelum dilaksanakan," kata Tito dalam raker bersama Komisi II DPR, Senin (15/3).
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
Tito juga menyinggung bagaimana rencana pembangunan Indonesia banyak yang tertunda karena harus realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi virus corona. Salah satu program yang terhambat adalah pemindahan ibu kota negara.
ADVERTISEMENT
"Salah satu contoh saja dari 41 proyek yang ada, banyak yang terhambat. Salah satunya pemindahan ibu kota negara," ungkapnya.
Bahkan, Tito juga mengungkapkan selama 2020, pemerintah hanya bisa menyelesaikan 11 proyek nasional dari total 201 proyek nasional.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat konpers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Kemenko perekonomian
"Kemudian ada beberapa kata Komite Penyediaan Infrastruktur Prioritas, terdapat 11 proyek nasional yang diselesaikan dari total 201. Jadi dalam 1 tahun hanya bisa menyelesaikan 11 dari 201," ungkapnya lagi.
Sehingga, kata Tito, jika UU Pemilu direvisi dan pemilu diselenggarakan antara tahun 2022-2023, maka rentang waktu persiapan yang harus dilakukan penyelenggara pemilu akan terlalu singkat.
"Ini kita melihat bahwa kalau seandainya dilaksanakan 2022-2023, kita sudah tahu perlu persiapan 6-9 bulan. Oleh karena itu, isinya nanti sudah tahun politik dan isinya fokus soal pemenangan, bukan pembangunan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT