Mendalami Pasal yang Didalami Polisi Terkait Budi Arie dan Kasus Judol Komdigi

20 Desember 2024 7:35 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkop Budi Arie Setiadi Foto: Instagram/@budiariesetiadi
zoom-in-whitePerbesar
Menkop Budi Arie Setiadi Foto: Instagram/@budiariesetiadi
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya memeriksa bekas Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi, terkait kasus judol di lingkungan kementerian yang sempat ia pimpin itu. Budi diperiksa polisi sampai dua kali dalam sepekan, yakni pada Kamis (12/12) di Polda Metro Jaya dan Kamis (19/12) di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Lantas apa yang didalami polisi dari Budi Arie?, berikut kumparan rangkum:

Pasal Berlapis Saat Periksa Budi Arie, Kasus Gratifikasi dan Suap di Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan lengkapnya soal penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang diduga terjadi di kementerian yang kini berubah nomenklatur jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu.
Ada beberapa pasal sebagai dasar perkara, yakni:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat memberi keterangan terkait perkembangan beberapa kasus di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kasus Suap dan Gratifikasi Pengembangan dari Kasus Judol Komdigi

Ade Ary menambahkan, saat memeriksa dan menyelidiki kasus judol, mereka mendapat petunjuk lain tentang adanya kasus suap di lingkungan Komdigi.
"Pengembangan dari penanganan perkara judol yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, melalui pesan singkat pada Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT

25 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, 15 Dari Komdigi

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 25 orang saksi terkait kasus Judol Komdigi itu. Dari 25 orang itu, 15 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
"15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia," ujar dia.
Terkait kasus judol, polisi telah menetapkan 24 orang tersangka. Selain itu, mereka juga telah memblokir 3 ribu lebih rekening milik para pelaku dan situs judol yang dikelola pelaku.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang kini merupakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berjalan keluar dari Gedung Awaloedin Djamin usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Aditya Nugroho/ANTARA FOTO

Diperiksa Bareskrim, Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan

Sepekan setelah diperiksa Polda Metro, Budi Arie kembali diperiksa polisi. Kali ini, ia diperiksa oleh Kortastipidkor Polri. Adapun, kasus itu memang ditangani bersama oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut Budi Arie dicecar 18 pertanyaan oleh polisi. Adapun kasus itu ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor.
"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi), penyidik mengajukan 18 pertanyaan," kata dia melalui keterangan kepada wartawan.
Budi menjalani 6 jam pemeriksaan. Penyidik memulai pemeriksaan pada 11.10 WIB dan berakhir pukul 17.13 WIB.

Tanggapan Budi Arie Usai Diperiksa Polisi

Usai diperiksa, Budi Arie dimintai tanggapan terkait pemeriksaannya tersebut. Ia menegaskan, statusnya masih sebagai saksi.
"Saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu berhenti memfitnah dan memframing, karena dia akan terbakar sendiri," ujar Budi Arie.
Sebelumnya Budi Arie mengatakan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut sebagai bentuk warga yang taat hukum.
"Yang pertama sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," jelas Budi Arie.
ADVERTISEMENT