Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mendes Abdul Halim Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, Klaim Tak Terima Dana
22 Agustus 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar, diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Abdul Halim mengaku telah menjelaskan semua hal yang diketahuinya terkait kasus tersebut. Sebelum menjabat menteri, kakak Muhaimin Iskandar ini pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019).
"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Abdul Halim kepada wartawan seusai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8).
Ia pun mengeklaim tak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jawa Timur.
"Ya [diperiksa dengan kapasitas] pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Enggak, enggak pernah [terima dana pokir]," jelasnya.
Seminggu sebelum pemeriksaan ini, KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung Setda Provinsi Jawa Timur, Jumat (16/8) lalu. Kakak kandung Cak Imin itu menyebut tak dikonfirmasi oleh penyidik terkait penggeledahan itu.
"Enggak, enggak, enggak tahu saya," pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
ADVERTISEMENT
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Live Update