Mendes: Kearsipan Harus Berlandaskan Keterbukaan Informasi Publik

25 November 2021 10:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes Abdul Halim Iskandar menyerahkan arsip Statis secara simbolis kepada Kepala ANRI Imam Gunarto pada acara Rakornas Kearsipan di Balai Makarti Muktitama, Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Foto: Mugi/KemendesPDTT
zoom-in-whitePerbesar
Mendes Abdul Halim Iskandar menyerahkan arsip Statis secara simbolis kepada Kepala ANRI Imam Gunarto pada acara Rakornas Kearsipan di Balai Makarti Muktitama, Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Foto: Mugi/KemendesPDTT
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan pentingnya pengelolaan arsip yang mengusung prinsip keterbukaan. Hal itu sejalan dengan komitmennya untuk mewujudkan open governance dan open government di jajaran Kemendes PDTT.
ADVERTISEMENT
“Bicara masalah kearsipan, harus akuntabel dan transparan. Seluruh jajaran Kemendes harus berkomitmen untuk mengelola arsip secara baik demi kepentingan akuntabilitas dan pelayanan publik“, ujarnya saat Pembukaan Rapat Koordinasi Kearsipan di lingkungan Kemendes PDTT, yang dihadiri Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto, Rabu (24/11)
Gus Halim -sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menjelaskan saat ini di perlukan akselerasi kerja sama dalam rangka menjadikan arsip sebagai sumber informasi publik. Karena menurutnya, undang-undang tentang kearsipan memiliki keterkaitan erat dengan undang-undang keterbukaan informasi.
“Arsip harus dikelola secara autentik, utuh dan terpercaya, agar menjadi sumber informasi publik yang akurat. Oleh karena itu rekaman informasi kinerja kita di Kemendes tidak bisa lepas dari kearsipan“, tambahnya.
Mendes Abdul Halim Iskandar menyerahkan arsip Statis secara simbolis kepada Kepala ANRI Imam Gunarto pada acara Rakornas Kearsipan di Balai Makarti Muktitama, Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Foto: Mugi/KemendesPDTT
Sementara itu, Kepala ANRI Imam Gunarto memuji komitmen Gus Halim dalam pengelolaan kearsipan di jajarannya. Imam mengapresiasi dukungan jajaran Kemendes PDTT dan kerja keras para arsiparis yang luar biasa dalam pengelolaan kearsipan hingga meraih hasil yang memuaskan.
ADVERTISEMENT
"Kami apresiasi dukungan yang kuat terhadap kearsipan. Perintah Pak Menteri sangat tegas sekali yaitu Kita harus berkomitmen untuk mengelola arsip secara baik untuk kepentingan akuntabilitas dan pelayanan publik," jelasnya.
Kemendes PDTT memperoleh predikat sangat memuaskan dalam hasil pengawasan kearsipan pada periode 2020. Terkait hal tersebut, Imam berharap, Kemendes PDTT bisa terus menjaga dan meningkatkan prestasinya dalam penyelenggaraan kearsipan.
Mendes Abdul Halim Iskandar menyerahkan arsip Statis secara simbolis kepada Kepala ANRI Imam Gunarto pada acara Rakornas Kearsipan di Balai Makarti Muktitama, Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Foto: Mugi/KemendesPDTT
Menurutnya, Tertib Arsip yang sudah mencapai nilai sangat memuaskan, masih harus ditingkatkan lagi, karena perubahan kebutuhan termasuk fokus penilaian berubah.
“Jika dulu fokus pada kebijakan, maka tahun ini, fokus kebijakan pada implementasi dari kebijakan tersebut,” tambahnya.
Dalam acara itu, Gus Halim menyerahkan Arsip Statis Program Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan kepada Imam dengan menandatangani Berita Acara. Gus Halim kemudian menerima Piagam Penghargaan dari ANRI atas Peran Serta dalam Pelestarian Arsip yang Bernilai Guna Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
ADVERTISEMENT
Acara kemudian dilanjutkan dengan diluncurkannya aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) oleh Gus Halim dan Imam
. Aplikasi ini bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Mendes Abdul Halim Iskandar menyerahkan arsip Statis secara simbolis kepada Kepala ANRI Imam Gunarto pada acara Rakornas Kearsipan di Balai Makarti Muktitama, Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Foto: Mugi/KemendesPDTT
Aplikasi ini ditetapkan agar setiap lingkungan kementerian/lembaga dapat menggunakan aplikasi umum dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan instansi masing-masing.
Kunci keberhasilan penerapan SRIKANDI terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Sehingga, pada akhirnya aplikasi ini dapat memberikan manfaat dan dapat terintegrasi dengan baik untuk pelayanan kearsipan, baik internal maupun eksternal.
ADVERTISEMENT
Setelah itu acara dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai pengelolaan arsip di lingkungan Kemendes PDTT oleh Kepala Biro Umum Danton Ginting, dan perwakilan ANRI mengenai strategi pengelolaan kearsipan.