news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mendes Minta Desa Wisata yang Buka saat Libur Lebaran Terapkan Prokes Ketat

8 Mei 2021 22:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes Abdul Halim Iskandar. FOTO: Dok. Kemendes
zoom-in-whitePerbesar
Mendes Abdul Halim Iskandar. FOTO: Dok. Kemendes
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei demi menekan penularan corona usai libur panjang. Namun tempat wisata masih diperbolehkan buka bagi wisatawan lokal.
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, meminta desa wisata yang buka saat libur lebaran menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Yang penting prokesnya, terus fasilitas cuci tangan dan lain-lain disiapkan. Karena kalau (desa wisata) tidak dibuka ya kasihan juga, dan BUMDes butuh juga,” ujar Abdul Halim saat kunjungan kerja di Desa Ketapanrame, Mojokerto, pada Sabtu (8/5).
Abdul Halim berkunjung ke Desa Ketapanrame untuk meninjau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ketapanrame, serta monitoring pendataan SDGs Desa.
Dalam kunjungannya itu, ia melihat unit-unit usaha yang dikelola BUMDes Ketapanrame seperti jasa pengelolaan air minum, pengelolaan kebersihan lingkungan, pengelolaan wisata, pengelolaan kios dan kandang ternak, serta unit simpan pinjam dan kemitraan.
Mendes Abdul Halim Iskandar (tengah). FOTO: Dok. Kemendes
Ia mengapresiasi kerja keras pemerintahan Desa Ketapanrame untuk memakmurkan warganya.
ADVERTISEMENT
“Pokoknya duit tidak boleh keluar, ya, sudah benar itu, harus berputar di desa. Semakin desanya makmur, semakin kecil perantaunya,” uucapnya.
Ia menyebut setelah melalui proses di Kemenkumham selesai, kedudukan BUMDes setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hanya levelnya yang di desa.
Ia menyebut usaha BUMDes di Desa Ketapanrame yakni pengelolaan air bisa menjadi besar seperti PDAM apabila dikelola secara baik.
“Unit usaha air minum itu (Desa Ketapanrame) nanti akan legal dengan adanya badan hukum BUMDes, nanti bisa setara dengan PDAM,” tutupnya.