Mendikbud Beri Fleksibilitas Kepsek Atur Dana BOS dan BOP Selama Pandemi

27 Mei 2020 10:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
Banyak perubahan yang terjadi sejak COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi. Mulai dari sektor perekonomian, ketenagakerjaan, hingga pendidikan. Di bidang pendidikan misalnya, kini kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah secara daring.
Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (Juknis BOS) Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Tak hanya itu, Mendikbud juga merevisi Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Selama pandemi, dana BOP dapat digunakan untuk kepentingan guru dan murid.
Dalam perubahan kebijakan tersebut, kepala sekolah kini diberikan fleksibilitas untuk mengelola dana BOS dan BOP selama pandemi. Mulai dari pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah, dana BOS dan BOP dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik, pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman atau disinfektan, masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
"Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS," ujar Mendikbud pada Rabu (15/4), dikutip dari laman Kemendikbud.
Salah satu sekolah yang merasakan kebijakan ini adalah SMK Negeri 1 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam wawancara yang dilakukan kumparan bersama kepala sekolah SMKN 1 Kepanjen, Didik Indratno mengaku, adanya kebijakan ini sangat membantu kegiatan belajar mengajar selama pandemi.
Menurut Didik, nantinya dana BOS akan dipakai untuk pembelian paket data sehingga para guru dan siswa dapat terbantu saat melaksanakan pembelajaran daring. SMKN 1 Kepanjen juga telah membeli hand sanitizer, termometer, dan masker sebagai bentuk pencegahan COVID-19.
"Alhamdulillah kita sangat terbantu dengan adanya revisi dana BOS ini." ujar Didik pada Senin (18/05).
Selain itu, Didik mengatakan dana BOS dan BOP juga akan digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang mengajar di SMKN 1 Kepanjen. Sebanyak 90 guru honorer akan diberikan gaji melalui dana BOS dan BOP.
Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai prosedur pembagian dana BOS kepada para guru dan siswa. Hal tersebut dilakukan agar setiap sekolah di Jawa Timur mempunyai arahan yang sama terkait revisi dana BOS.
“Sampai sekarang kami masih menunggu arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai bagaimana proses penyalurannya dan berapa besarannya. Sehingga setiap sekolah di Jawa Timur mempunyai keseragaman nilai dana BOS yang akan diberikan.” lanjutnya.
Selama pandemi berlangsung, pihaknya akan terus memantau pembelajaran jarak jauh agar terus efektif dan efisien. Sebab, Didik tidak ingin pemberian dana BOS yang berupa paket data justru tidak digunakan untuk belajar.
“Kita tetap pantau pembelajaran jarak jauh. Jadi kalau nanti ada siswa yang sudah dibelikan paket data tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar, itu akan kita beri pembinaan. Karena di sekolah ini, wali kelas wajib mengikuti setiap kegiatan belajar mengajar,” ungkap Didik.
Mendikbud berharap adanya kebijakan ini semakin memudahkan kegiatan belajar mengajar secara daring selama pandemi COVID-19. Sebab, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang masih ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran di rumah. Karenanya, Kemendikbud merevisi Permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik pada masa darurat COVID-19.
"Harapan saya adalah masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut," ujar Mendikbud.
Mendikbud lalu menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar. Karena itu penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru.
"Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring." tutur Mendikbud.