Mendikbud Tegaskan Aturan Sekolah 5 Hari 8 Jam Masih Lanjut

17 Juli 2017 1:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhadjir Effendy dan Muhammad Nasir (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhadjir Effendy dan Muhammad Nasir (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tetap mengajukan kebijakan sekolah lima hari dengan durasi delapan jam per hari. Namun, regulasi itu ditujukan untuk guru bukan murid.
ADVERTISEMENT
"Kan mau ditingkatkan jadi Peraturan Presiden tidak hanya menteri (Peraturan Menteri), jadi akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran," katanya saat berkunjung ke SMP Pawyatan Daha Kediri, Jawa Timur, Minggu (16/7) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, salah satu syarat pedidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah guru mata pelajaran tertentu masih belum bisa memenuhi beban kerjanya.
Muhadjir menyebut guru PPKn, kesenian, dan agama masih kesulitan memenuhi jumlah jam kerja yang ditentukan. Hal itu berakibat kepada tunjangan profesi yang tidak mereka terima karena kurang jam kerjanya.
"Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak dapat tunjangan profesi kecuali mencari tambahan dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari tambahan juga," katanya.
ADVERTISEMENT
Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Mendikbud menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibuat ditujukan untuk guru. Beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya adalah 37,5 jam per pekan selama lima hari kerja.
"Jadi saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu adalah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" ujarnya.
ADVERTISEMENT