Mendikdasmen Bicara soal Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Usai Ada UU ASN
ยทwaktu baca 3 menit

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menjelaskan soal isu guru honorer tidak bisa mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026.
Mu'ti mengatakan isu itu muncul akibat dampak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan UU ini akan berlaku pada tahun 2027 mendatang.
"Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," ujar Mu'ti di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027. Jadi singkatnya seperti itu," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Mu'ti menyampaikan, tidak ada istilah guru honorer dalam Undang-Undang. Yang ada, kata Mu'ti, hanya guru ASN dan non-ASN.
"Kami perlu sampaikan, bahwa guru itu, sistem dan yang menyangkut pengangkatan, penugasan, serta pembinaan itu dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan juga Kementerian Dikdasmen," ucap dia.
Mu'ti mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas membina guru dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga peningkatan kompetensi.
Ketika sudah tidak ada lagi istilah guru honorer, pemerintah kemudian membuat kebijakan guru non-ASN itu untuk mendaftar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Nah, yang tidak lulus itu yang ikut PPPK dan kemudian tidak lulus tes, yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu. Jadi sebenarnya PPPK paruh waktu itu asal-usulnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus," ujar dia.
Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan, ada pemerintah yang kini mulai tidak mampu membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Kementerian Dikdasmen kemudian memberikan solusi kepada kepala daerah untuk membuat laporan.
"Nah, yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya Pak Tatang (Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kemendikdasmen Tatang Muttaqin) ya, kita berikan ya sedikit jalan keluarlah gitu untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu," ujar dia.
Terkait solusi guru honorer alias non-ASN bisa mengajar atau tidak, Mu'ti tak menjawab secara rinci. Dia menjelaskan hal itu urusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.
"Namun, mungkin karena ini menyangkut kebijakan dan pelaksanaan Undang-Undang ASN, saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan-RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK," tandas dia.
