Mendikdasmen: Kebijakan Tak Naik Kelas Berlaku bagi Sekolah Negeri-Swasta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas akan berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

Hal itu disampaikan Mu'ti saat ditanya mengenai cakupan kebijakan tersebut. Dia menegaskan, kebijakan itu nantinya berlaku untuk semua sekolah apabila telah disetujui dan diterapkan.

"Semua sekolah baik negeri maupun swasta," kata Mu'ti kepada kumparan, Kamis (8/10).

Meski demikian, Mu'ti mengatakan kebijakan siswa tak naik kelas masih dalam proses pengkajian.

"Masih dalam proses pengkajian," ujarnya.

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar. Foto: Ahmad Saifulloh/Shutterstock

Sebelumnya, Mu'ti menyampaikan kebijakan tidak naik kelas berpeluang kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2027. Wacana itu muncul setelah pihaknya mendapat masukan dari Dewan Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatlan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi," ungkap Mu'ti dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, Jumat (2/10), dikutip Kamis (8/10).

Mu'ti mengatakan, jika usulan tersebut disetujui, kebijakan itu dapat diterapkan mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya.

"Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," jelasnya.

Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut diperlukan agar siswa memiliki motivasi untuk belajar dan tidak menganggap kenaikan kelas sebagai sesuatu yang otomatis.

"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja," tegas Mu'ti.

Namun, Mu'ti juga menegaskan pemerintah masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari para ahli sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Dan jangan lupa bahwa jika kami mengundang Anda nanti, Anda juga akan hadir, karena kami pasti membutuhkan studi akademis, kami pasti membutuhkan masukan dari para ahli," ujar dia.