news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Mendikdasmen Keluarkan Aturan Terkait SPMB, Kuota Domisili hingga Prestasi

3 Maret 2025 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Senin (3/3). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang merata dan bermutu untuk semuanya. Oleh karena itu, terdapat beberapa perubahan dalam persentase kuota jalur SPMB pada tingkat SMP dan SMA.
Misalnya, pada jenjang pendidikan SMP. Kuota domisili berkurang menjadi 40 persen, afirmasi berubah menjadi 20 persen, prestasi menjadi minimal 25 persen. Sementara mutasi tidak ada perubahan, tetap 5 persen seperti PPDB.
“Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen,” tutur Mu’ti dalam Taklimat Media, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Perubahan Kuota Jalur SPMB. Foto: Dok. Istimewa
Sementara jenjang pendidikan SD, Mu’ti menyebutkan, tidak ada perubahan terkait jumlah kuota, sama seperti PPDB sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Seleksi masuk SMK diganti dengan hasil rapor atau prestasi atau tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian.
Selain itu, calon siswa SMK yang berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu serta penyandang disabilitas akan mendapatkan kuota prioritas minimal 15 persen. Sedangkan, calon siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga akan mendapatkan kuota prioritas sebesar 10 persen.