Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Mendikti soal Kasus Kekerasan Seksual Gubes UGM: Status ASN Akan Dicabut
15 April 2025 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, mengatakan bakal menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Edy Meiyanto sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
“Nah, ini kami percaya pimpinan UGM sudah melakukan proses yang sesuai ketentuan jadi nanti kita tentu akan bekerja sama dan menindaklanjutinya," kata Brian kepada wartawan, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Edy saat ini telah dipecat sebagai dosen karena kasus tersebut. Meski begitu ia masih menerima gaji karena statusnya yang ASN dan guru besar.
Brian mengatakan, akan memproses pencabutan status ASN milik Edy dalam waktu dekat. Sejumlah prosedur masih harus dilakukan untuk pencabutan itu.
“Ya, nanti kita [cabut status ASN-nya]. Intinya, sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kita akan proses seperti itu. Jadi kalau memang ketentuannya seperti itu, tentu akan kita proses," ujarnya.
Terkait pencabutan status ASN, peran Kemendikti adalah memberikan rekomendasi dengan mendasarkan pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Komite Pemeriksa yang dibentuk UGM atas perintah Kemendikti menyimpulkan, Edy terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Sekretaris UGM Andi Sandi memastikan pemberian sanksi sudah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025," jelas dalam keterangan tertulis pada Minggu (6/4).
ADVERTISEMENT
Kasus Kekerasan Seksual 2023-2024
Kasus kekerasan seksual ini terjadi pada rentang 2023-2024. Lalu pimpinan fakultas melapor ke UGM pada 2024. Kasus kemudian ditelusuri oleh Satgas PPKS.
Korban dalam kasus ini perempuan. Tidak didetailkan jumlah korban dalam kasus ini oleh Andi Sandi. Namun, dia menjelaskan ada 13 orang yang dimintai keterangan oleh Satgas PPKS.
"Saksi dan korban ada sekitar 13 yang diperiksa. Ada 13 orang yang dimintai keterangannya. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik, dosen, kami tidak melihat detail itu," terangnya.
Andi Sandi bilang, kasus kekerasan seksual ini berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan di luar kampus.
"Kalau dilihat dari ininya ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," katanya.
ADVERTISEMENT
Sejak pelaporan dari fakultas, Prof. Edy Meiyanto juga dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.