Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mendoakan Setya Novanto Sehat Hingga Bisa Ikuti Proses Hukum
7 November 2017 8:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Setya Novanto kembali menjadi tersangka untuk kasus e-KTP. Sejak 3 November, Novanto sebelumnya dicabut status tersangkanya lewat putusan praperadilan. Tapi kini, KPK kembali menetapkan status tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka Novanto ini disambut doa para pegiat antikorupsi. Mereka menyampaikan doa agar Novanto tetap sehat dan menjalani proses hukum. Saat penetapan tersangka yang pertama, Novanto sakit dan dirawat di RS Premier, Jatinegara, Jaktim.
"Kita doakan Novanto bisa menjalani proses hukum dengan baik dan dalam keadaan sehat-sehat saja," kata Koordinator Pusat Studi Antikorupsi Universitas Andalas (PuSako), Feri Amsari, Selasa (7/11).
Feri melihat saat ini Novanto sendiri terlihat sehat, bisa beraktivitas mengunjungi NTT, Bali, dan daerah lainnya.
"Dan KPK bisa memberikan pendampingan dengan dokter khusus kalau Novanto sakit," tegas dia.
Selain Feri, doa juga datang untuk Novanto dari aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
"Didoakan sehat dan tidak sakit lagi," terang Donald.
ADVERTISEMENT
Sementara itu pantauan kumparan (kumparan.com) dari kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, kondisi tampak sepi. Menurut seorang petugas, Novanto juga masih ada di rumahnya pagi ini.
Di depan rumah Setya Novanto, terpantau oleh kumparan 2 mobil pengawal dan 8 mobil lainnya berjejeran. Sedeng, sebuah mobil dengan pelat B 8749 telah keluar dari rumah itu sekitar pukul 07.45 WIB, sedangkan mobil pengawal yang biasa mengawal Setya Novanto dengan pelat nomor 1288886-VII masih ada didepan rumahnya.
Saat ini kumparan belum bisa mendapat tanggapan langsung dari Setya Novanto, selain juga belum bisa memastikan Ketua DPR itu, apakah akan berangkat ke Solo atau ke Kantor DPR.