Menelaah Aturan soal 'Polisi Garis' di Jalan Ibu Kota

Jakarta terus bersolek untuk menghadapi Asian Games 2018. Sejumlah perbaikan terus dilakukan, termasuk trotoar hingga penambahan marka jalan.
Jika diperhatikan, jalan-jalan di Jakarta mulai dipenuhi dengan marka jalan yang diperjelas atau ditambah. Tapi, banyak warga yang belum paham betul fungsi dari marka jalan itu. Akibatnya, tak sedikit warga yang ditilang karena melanggar marka jalan.

Marka jalan ini lebih banyak berbentuk garis. Tak ayal, sebagian masyarakat kerap menyebutnya 'Polisi Garis'. Karena itu pula, aturan ini harus ditaati bila tak ingin kena tilang.
Yang belakangan marka jalan di Jalan Asia Afrika tepatnya di depan Hotel Mulia jadi perbincangan di media sosial.

Bila diperhatikan, marka jalan di depan Hotel Mulia memang terbilang rumit. Dalam satu lokasi, paling tidak ada 3 marka jalan utama yang ada. Marka itu, yakni garis utuh, garis putus-putus, dan marka serong.
Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Garis putus-putus masuk dalam kategori marka membujur.
Garis utuh ini berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Pengendara tidak boleh melintas garis tersebut atau berpindah jalur bila pemisah jalan berbentuk garis lurus.
Selain itu, garis lurus juga digunakan sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

Garis putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi lajur, pengarah lalu lintas, atau tanda peringatan adanya garis utuh. Pengendara boleh berpindah lajur bila melihat marka jalan ini.
Terakhir, Marka Serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka serong digunakan untuk pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan, pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan, dan larangan bagi kendaraan untuk melintas.
Pada pasal 27 dijelaskan, kendaraan tidak boleh masuk di area marka serong.
Seluruh 'Polisi Garis'ini harus ditaati oleh pengendara. Meski begitu, di sekitar lokasi itu juga ada anggota kepolisian yang bersiaga untuk mengatur lalu lintas. Tentu, siap menilang pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas, termasuk soal marka jalan.
