Menelisik Dugaan Suap Rp 3 Miliar oleh Jaksa KPK

30 Maret 2024 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang jaksa yang bertugas di KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Sangkaannya, ia diduga menerima suap dari seorang saksi.
ADVERTISEMENT
Laporan itu sudah dilimpahkan ke bagian Penindakan KPK. Hal ini dikonfirmasi Anggota Dewas KPK Harjono.
Lebih lanjut Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, memberi penjelasan.
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti," katanya pada Jumat (29/3).
Dewas KPK mendapat informasi perkembangan dari pelimpahan tersebut.
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di-Lidik [penyelidikan] dan LHKPN," ujar Albertina.
"Perkembangannya seperti apa? Dewas tidak tahu. Silakan konfirmasi ke humas KPK," imbuhnya.
Kata Pimpinan KPK
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut belum mendapatkan informasi soal dugaan pemerasan itu.
Termasuk apabila kasus tersebut tengah diusut oleh bidang penindakan KPK. Sebab, laporan ke pimpinan baru akan diterima apabila sudah naik penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik [penyelidikan] itu pasti dipaparkan di pimpinan, kami belum menerima itu," ungkapnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa bila seorang aparat diduga terlibat pidana, bukan kewenangan Dewas KPK untuk mengusutnya.
"Kalau ada Penyelenggara Negara atau Aparat Penegak Hukum menerima suap, maka Aparat Penegak Hukum yang berwenang melakukan penanganan perkara tersebut. Karena perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi, bukan kewenangan Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut, karena perkara tersebut bukan pelanggaran kode etik," paparnya.
Telusuri Rekening
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan soal adanya disposisi dari Dewas itu. Menurut dia, bidang Pencegahan KPK sedang turut mengusutnya.
"Iya sedang didalami rekening banknya," ucap Pahala saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai dugaan suap tersebut. Pihak jaksa yang dilaporkan itu pun belum berkomentar.