Menelisik Hadiah Jam Tangan dari SYL untuk Anggota DPR Sudin

18 April 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dugaan pemberian hadiah jam tangan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Sudin, Ketua Komisi IV DPR, muncul di persidangan. Hal itu terungkap melalui kesaksian eks ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan lanjutan kasus pemerasan di Kementan, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Keterangan Panji itu bermula saat Jaksa KPK mencecar Panji mengenai pemberian hadiah dari SYL kepada seseorang pada tahun 2021 dan 2022.
“Kemudian juga pemberian uang ini, maaf, pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021, 2022. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa? Bentuk hadiahnya apa? Pembeliannya menggunakan uang apa?” tanya jaksa.
“Saya ke Pak Sudin waktu itu,” jawab Panji.
Jaksa lalu menanyakan kembali mengenai nama yang disebut Panji. “Siapa itu?” tanya jaksa.
“Ketua Komisi IV […] DPR RI,” ujar Panji.
Panji mengaku mengantarkan hadiah jam tangan itu ke rumah Sudin. Dia menyebut harga jam tangan itu sekitar Rp 100 juta dan mengetahuinya dari bagian rumah tangga di Kementerian Pertanian.
“Saya antarkan bersama driver sama patwal ke rumah Beliau,” ujar Panji.
ADVERTISEMENT
“Hadiahnya apa?” tanya jaksa.
“Jam tangan,” ungkap Panji.
“Seharga berapa itu pengetahuan Saudara?” tanya jaksa lagi.
“Sekitar Rp 100 (juta), saya dapat informasi dari rumah tangga,” kata Panji.
LPSK melakukan pengawalan dan perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi SYL dkk. Foto: Dok. LPSK
Jam tangan itu diperoleh Panji dari SYL. “Kemudian, jam tangan itu Saudara peroleh dari mana? Kan sebelum Saudara antar ini kan Saudara peroleh dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari bapak […] Pak Menteri,” tutur Panji.
“Sudah dalam bentuk kemasan hadiah ya, bukan dalam bentuk uang?” jaksa mempertegas.
“Iya hadiah,” kata Panji pendek.
Panji mengungkap ada dua kali pengiriman jam kepada Sudin. Yang kedua melalui anak buah SYL bernama Muhammad Hatta yang juga terdakwa dalam kasus korupsi Kementan ini.
“Karena di berita acara pemeriksaan Saudara 2 kali, 2021 dan 2022?” tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
“Itu yang menyerahkan Pak Hatta,” kata Panji.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto
Penyerahan oleh Hatta itu dilakukan pada tahun 2022. Yang diserahkan juga sama, yakni jam tangan. Meski Panji mengaku tidak mengetahui nilai jam tangannya.
“Nilainya berapa jam itu? Tahu enggak Saudara?” tanya jaksa.
“Enggak tahu,” kata Panji.
“Kalau uang ada enggak yang diserahkan?” tanya jaksa lagi.
“Lupa saya,” ujar Panji.
“Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad Hatta, ada itu?” jaksa mengejar.
“Ingat,” kata Panji.
“Uang dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Bapak,” kata Panji.
“Yang menyerahkan?” kata jaksa mempertegas.
“Pak Hatta,” kata Panji.
“Kepada siapa diserahkan?” tanya jaksa lagi.
“Pak Hatta, saya tidak tahu menyerahkannya,” ungkap Panji.
ADVERTISEMENT
“Kepada siapa diserahkan uang itu?” tanya jaksa lagi.
“Saya ngasih ke Pak Hatta, Pak Hatta yang menyerahkan,” ungkap Panji.
Panji mengaku tidak mengetahui uang tersebut untuk siapa. Namun belakangan dia menyimpulkan bahwa itu buat Sudin.
“Untuk siapa, tahu?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” kata dia.
“Sudin enggak?” tanya jaksa lagi.
“Kalau menurut saya, Pak Sudin,” ungkapnya.
“Menurut Saudara, kesimpulan Saudara atau memang permintaan SYL, 'ini uang (Rp) 100 juta kasih M Hatta untuk Sudin'?” jaksa mempertegas.
“Kesimpulan saya,” kata Panji.
“Tidak ada penjelasan dari Terdakwa SYL?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” kata Panji.
“Itu uang sumber dari mana Terdakwa ini?” jaksa mempertegas.
“Kurang tahu,” ungkap Panji.
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun kesaksian Panji ini dibantah SYL. Dianggap tidak berdasarkan fakta dan keterangannya hanya karangan belaka.
ADVERTISEMENT
“Jadi berdiri sendiri apa yang disampaikan oleh si Panji itu,” kata kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4).
“Jadi menurut kami, apa yang disampaikan oleh Panji ini ngawur semuanya,” tambah dia.
Sudin sendiri belum berkomentar mengenai namanya disebut dalam persidangan SYL. kumparan sudah mencoba meminta tanggapan Sudin melalui pesan WhatsApp terkait kesaksian Panji ini, namun tak ada respons.